Tegal  

Pelaksanaan Pilkades Serentak Tunggu SK Bupati

Pelaksanaan Pilkades Serentak Tunggu SK Bupati
JELASKAN - Kepala Dinas Permades Dessy Arifianto memberikan penjelasan. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi

SLAWI (DiswayJateng) – Pelaksanaan Pilkades serentak tunggu SK Bupati. Saat ini konsultasi dengan Kemendagri terkait mundurnya jadwal Pilkades serentak gelombang pertama terus berjalan. Bersamaan dengan masuknya agenda Pemilu dan  Pemilukada. Dinas Permades masih menunggu terbitnya SK Bupati Tegal.

 

Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto mengaku masih menunggu surat dari  Kemendagri terkait pelaksanaan Pilkades serentak di masa Pemilu dan Pemilukada. Dia terus berkoordinasi untuk mendapatkan kepastian terkait Pilkades serentak gelombang pertama. Dengan demikian segera ada kepastian.

 

“Intinya menyangkut pelaksanaan pemungutan suara  kami upayakan sampai  tanggal 1 November 2023. Pilkades serentak gelombang pertama kemungkinan akan terlaksana bulan Oktober 2023,” ujarnya, Selasa (2/5).

 

Untuk pelaksanaan pelantikan kades terpilih peserta Pilkades gelombang pertama paling lambat  bulan Januari 2024.

 

“Kami akan petakan kembali tahapan pelaksanaan Pilkades serentak gelombang pertama tahun ini. Pelaksanaan Pilkades serentak tunggu SK Bupati,” cetusnya.

 

Menurutnya,  tahapan awal dengan penyampaian oleh BPD kepada kades, terkait akan berakhirnya jabatan kades.  Selanjutnya pembentukan panitia Pilkades dan sosialisasi untuk panwascam. Panitia pilkades  beserta komponen lainnya, dan berproses hingga pelantikan calon kades terpilih.

 

Sedangkan hari dan tanggal pelaksanaan Pilkades serentak gelombang pertama penetapannya melalui SK Bupati Tegal.

 

“Untuk pelantikan  calon kades terpilih oleh bupati Tegal paling lambat 30 hari setelah penetapan SK Bupati Tegal,” pungkasnya. (*)