PAW Desa Plumbungan Ditunda

PAW Desa Plumbungan Ditunda
AUDIENSI - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro memimpin audiensi dari Panitia PAW Desa Plumbungan dan Dispermades, Selasa (9/5). Foto : Yeri Noveli/Radar Slawi

DISWAY JATENG, SLAWI – Proses tahapan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu atau PAW Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat terpaksa ditunda. Hal itu karena panitia PAW dengan Dispermades, masing-masing mempertahankan pendapatnya.

 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro mengatakan, panitia PAW Desa Plumbungan beranggapan. Jika proses tahapan yang berjalan sudah benar.

 

Ketika proses pembobotan nilai atau rangking. Pihak panitia menambahkan nilai kepada bakal calon (balon) kepala desa. Khususnya yang sudah mengabdi pada pemerintahan dan pemerintah desa.

 

Sehingga muncul nilai rangking 1 dan 2 masing-masing 62,5 persen. Sedangkan rangking 3 mendapatkan nilai 40 persen.

 

Sebaliknya, Dispermades menghendaki agar bobot nilai bagi yang sudah mengabdi pada pemerintahan dan pemerintah desa menjadi satu. Sehingga hanya akan muncul nilai maksimal 40 persen. Artinya, nilai tidak lebih dari 50 persen.

 

“Akan tetapi, panitia PAW tidak mau mengalah. Begitu pula Dispermades, juga tidak mengalah. Mereka mempertahankan pendapatnya masing-masing,” kata Sugono, Selasa (9/5/2023).

 

Menurut Sugono, aturan yang panitia gunakan adalah Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 4 Tahun 2020. Tentang Kades Antarwaktu.

 

“Jadi intinya, isi dalam Perbup itu multitafsir. Semua pendapat benar. Mereka mempertahankan argumennya masing-masing,” jelasnya.

 

Karena itulah, Sugono mengaku bakal melakukan konsultasi ke Kemendagri. Untuk menanyakan isi dalam Perbup itu. Yang merupakan turunan dari Undang-Undang Tentang Desa. Konsultasi itu akan pihaknya akukan dalam waktu dekat ini.

 

Selain Komisi I, pihaknya juga akan mengajak semua pihak terkait.

 

“Kalau pada Perbup ya sama. Bobotnya sama.  Perbupnya multitafsir. Pasal karet. Makanya, kita akan konsultasi ke Kemendagri. Nanti tunggu hasilnya bagaimana setelah dari Kemendagri,” tukasnya.

 

Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto membenarkan jika PAW Desa Plumbungan tunda sementara waktu. Pihaknya bersama Komisi I akan mencari solusi yaitu konsultasi ke Kemendagri.

 

“Nanti kita akan konsultasi tentang pembobotan nilai bakal calon kepala desa PAW,” ucapnya. (*)