TEGAL — Sebuah video yang viral di media sosial mengklaim bahwa Jepang akan melakukan blacklist terhadap pekerja asal Indonesia.
Isu ini menimbulkan kecemasan, terutama di kalangan masyarakat yang berencana untuk bekerja di Jepang.
Video yang memicu isu tersebut diunggah oleh akun TikTok @isuul14, dan telah ditonton lebih dari 4,1 juta kali, serta mendapatkan sekitar 250 ribu likes.
Dalam video berdurasi singkat itu, dinyatakan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir bagi WNI untuk bekerja di Jepang.
Teks dalam video menyebutkan: “Indonesia mau di-blacklist & 2026 jadi kesempatan terakhir ke Jepang!”
Unggahan tersebut memicu beragam komentar cemas dari warganet. Salah satu pengguna menulis, "Belajar mati-matian malah mendengar berita seperti ini." Komentar lain menyatakan kekhawatiran terhadap para pelajar di LPK:
"Yang kasihan adalah anak-anak yang masih dalam proses di LPK, meskipun tidak di-blacklist, pasti aturannya akan diperketat."
Ada juga komentar yang menunjukkan kebingungan dan harapan yang hancur, "Satu tahun lalu saya membujuk orang tua untuk bekerja di Jepang, tahun ini baru diizinkan. Niat untuk mendaftar LPK tahun depan, belum apa-apa sudah mendapatkan kabar seperti ini. Ya Tuhan."
KBRI Tokyo: tidak ada informasi resmi terkait blacklist
Menanggapi isu yang berkembang, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo menegaskan bahwa tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah Jepang mengenai blacklist terhadap Indonesia.
“Sampai dengan saat ini tidak ada pernyataan Pemerintah Jepang yang disampaikan ke KBRI Tokyo terkait dengan daftar hitam yang ramai didiskusikan di media sosial,” ujar Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Tokyo, Muhammad Al Aula, Selesai Juli 2025 seperti yang dikutip dari Okezone.
KBRI juga menjelaskan, saat ini Jepang masih membutuhkan tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.
Pemerintah Jepang dan Indonesia juga rutin melakukan pertemuan dalam forum konsultasi resmi untuk membahas kerja sama ketenagakerjaan dan mendukung program “Inisiatif Penerimaan Warga Negara Asing dan Terwujudnya Masyarakat yang Hidup Berdampingan dan Harmonis”.
Dugaan kriminalitas tak jadi dasar blacklist
Terkait kabar bahwa sejumlah tindakan kriminal menjadi alasan blacklist, KBRI mengakui adanya beberapa laporan tindak pidana, seperti pencurian, yang memang disampaikan secara resmi oleh otoritas Jepang.
“Setiap kasus sudah ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Jepang,” tegas KBRI.
Namun, untuk isu-isu non-kriminal seperti latihan bela diri di jalan umum yang sempat menjadi sorotan media sosial, KBRI Tokyo menyatakan tidak pernah menerima laporan resmi dari pemerintah Jepang terkait hal tersebut.
KBRI Tokyo juga menekankan pentingnya sikap disiplin dan menghormati budaya lokal.
“KBRI mengimbau seluruh warga negara Indonesia di Jepang agar selalu menghormati nilai, budaya, etika, dan mematuhi hukum yang berlaku di Jepang,” tutup pernyataan tersebut.