TEGAL — BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta melakukan perbaikan data setelah teridentifikasinya 35 anggota DPRD Purwakarta sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta, Wira Sirait, menyatakan bahwa sebanyak 35 anggota DPRD Purwakarta terdaftar sebagai penerima BSU akibat kesalahan data.
Ia menjelaskan bahwa data penerima BSU yang digunakan pada April 2025 mencakup informasi anggota DPRD sebelumnya yang masih terdaftar aktif dalam sistem BPJamsostek, meskipun mereka kini tidak lagi memenuhi syarat.
"Data yang tercatat adalah data per April 2025. Kami menduga bahwa beberapa data upah yang tercantum masih menggunakan data lama dari anggota DPRD sebelumnya, yang statusnya belum diperbaiki dalam sistem," ujarnya, mengutip laman MSN.
Menurutnya, tidak ada pelanggaran yang terjadi terkait kesalahan data yang terdaftar dalam sistem tersebut.
Namun, pihaknya akan segera melakukan perbaikan data untuk memastikan bahwa anggota DPRD yang tidak memenuhi syarat tidak lagi terdaftar sebagai penerima BSU di masa mendatang.
BPJamsostek juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan keabsahan data penerima di masa mendatang.
Dijelaskan, meskipun terdapat 35 anggota DPRD Purwakarta yang terdaftar sebagai penerima BSU, mereka telah sepakat untuk tidak mencairkan dana tersebut.
Ke-35 anggota DPRD Purwakarta tersebut juga telah menandatangani dokumen pengembalian dana ke kas negara jika tidak ada yang mengambilnya hingga batas waktu yang diperpanjang.
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, mengaku telah mengadakan pertemuan dengan Kepala Cabang BPJamsostek Purwakarta dan Kantor Pos.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Purwakarta menolak bantuan BSU bagi 35 anggota DPRD Purwakarta yang namanya tercantum sebagai penerima BSU, karena tidak sesuai dengan kriteria bantuan yang telah ditetapkan.
"Tidak ada yang mencairkan. Kami sudah memastikan ini untuk menghindari persepsi yang keliru di masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Sri Handayani, Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini tidak ada dana BSU yang dicairkan oleh anggota DPRD.
Jika tidak ada yang mencairkan dana hingga 6 Agustus, dana tersebut akan secara otomatis dikembalikan ke kas negara.