TEGAL (Disway Jateng) – DPC Partai Demokrat Kota Tegal mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tegal, Rabu (5/4). Mereka datang ke PN Tegal untuk menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Surat Permohonan diserahkan untuk merespons Penijauan Kembali ke MA, atas Putusan Kasasi MA pada November 2021 yang dimohonkan kubu Moeldoko.
“Kami telah menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan ke Mahkamah Agung. Pengiriman melalui Pengadilan Negeri Tegal,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal Akhmad Satori.
Dalam Surat Permohonan tersebut ditegaskan beberapa poin. Di antaranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum DPP dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal Masa Bhakti 2020-2025. Dan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia.
Kemudian pada 5 Maret 2021 telah terjadi penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal, yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB tersebut tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan hukum, karena melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham.
Terkait alasan empat bukti baru atau novum, DPC Parta dalam Surat Permohonan menjelaskan novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT.
Karena itu, DPC Partai memohon kepada Ketua MA berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan PK yang dimohonkan kubu Moeldoko, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara.
AHY Ketua Umum DPP Partai Demokrat
Satori yang datang ke PN Tegal didampingi Sekretaris DPC Partai Teguh Iman Santoso, Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Tegal Herswandhito Nugroho, serta jajaran pengurus lainnya menegaskan, DPC Partai Demokrat Kota Tegal satu komando di bawah arahan Ketua Umum Partai Demokrat AHY.
Menambahkan Satori, Sekretaris DPC Teguh Iman Santoso mengemukakan, pihaknya meminta kubu Moeldoko agar tahu diri.
“Bahwa secara sah diputuskan melalui Kongres, AHY adalah Ketua Umum. Menkumham juga telah mengesahkan kepemimpinan AHY,” ungkap Teguh.
Surat Permohonan yang dilayangkan DPC Partai diterima Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan PN Tegal Intan Nurcahya dan Panitera Muda Hukum Syarif Hidayat.
“Surat yang diterima dimasukkan ke Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selanjutnya, menunggu disposisi Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Intan. (*)