Dua Parpol Tidak Mendaftarkan Bacaleg ke KPU

Dua Parpol Tidak Mendaftarkan Bacaleg ke KPU
WAWANCARA - Komisioner KPU Kabupaten Tegal Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, M Fasikhin, saat diwawancara sejumlah awak media. Foto : Yeri Noveli/Radar Slawi

DISWAY JATENG, SLAWI – Dua partai politik (parpol) tidak mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ke KPU Kabupaten Tegal.

 

Komisioner KPU Kabupaten Tegal Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu M Fasikhin membenarkan hal itu.

 

Menurutnya, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 Kabupaten Tegal. Dua parpol tidak mendaftarkan Bacalegnya.

 

Yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

 

“Dua parpol itu tidak hadir atau tidak mengajukan sampai batas waktu pengajuan Bacaleg. Yaitu pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” katanya.

 

Sejauh ini, Fasikhin mengaku sudah melakukan komunikasi intens kepada kedua parpol tersebut. Baik melalui rapar koordinasi, telephon hingga WhatsApp. Namun, mereka cenderung kurang komunikatif. Bahkan, sampai detik-detik terakhir penutupan. Pihaknya juga masih menghubungi kedua parpol tersebut.

 

Kendati tidak mengajukan Bacaleg, kedua parpol itu tidak mendapatkan sanksi. Hanya saja, ketika penghitungan suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS). Maka suara dari dua parpol itu tidak sah.

 

“Jadi ketika muncul kertas suara di TPS, maka suaranya menjadi suara tidak sah. Aturannya memang begitu,” ujarnya.

 

Selain dua parpol tersebut, Fasikhin juga membeberkan soal Bacaleg parpol yang jumlahnya tidak 100 persen. Artinya, Bacaleg yang didaftarkan oleh Parpol ke KPU, jumlahnya di bawah 50 orang.

 

Yaitu, Partai Ummat 18 orang, Partai Hanura 19 orang, PSI 22 orang, Partai Gelora 34 orang dan Demokrat 37 orang.

 

Fasikhin menyebut, saat ini KPU sedang melakukan verifikasi administrasi kepada para Bacaleg yang jumlah totalnya sebanyak 680 orang.

 

“Tahapan ini berlangsung mulai Senin 15 Mei sampai 23 Mei 2023,” imbuhnya. (*)