(DISWAY JATENG) – Dua bandar sabu dengan barang bukti 4,1 kg sabu kini masuk bui Polres Tegal Kota. Mereka Aswadi, 37 warga Desa Limbangan Kulon Brebes dan Mutikwo Darmo Saputro, 51 warga Desa Setu Kabupaten Tegal.
Keduanya terancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Atau pidana mati dan penjara seumur hidup.
Kasat Narkoba Polres Tegal Kota Iptu Andi Susanto melalui KBO Ipda Maryono mengatakan proses pengembangan kasus bandar sabu terus berjalan. Keduanya sindikat jaringan Aceh.
“Barang bukti 4,1 kg sabu jumlah tidak sedikit. Hitungannya, jika 1 gram sabu untuk 10 orang, maka hasil ungkap 4,1 kilogram telah menyelamatkan sekitar 47.000 jiwa,” bebernya.
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut untuk pasokan wilayah Kota Tegal, Brebes, Cirebon, Pemalang hingga Pekalongan.
Saat ini barang bukti sabu 4,1 kg juga masih ada pada Polda Jateng. Pengungkapan ini langsung mendapat apresiasi Kapolda Jateng. Kapolda mintanya bisa didukung aparat lain untuk pengembangan.
“Pak Kapolda ikut menggelar perkaranya,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Tegal Kota mengangkap dua bandar narkoba kelas kakap dengan barang bukti 4,1 kg sabu. Dari hasil pemeriksaan, sabu itu berasal dari Bandung, Jawa Barat. Meski demikian, pelaku merupakan jaringan Aceh. Keduanya Aswadi, dan Mutikwo Darmo Saputro.
”Hasil informasi darikedua tersangka, sabu itu dari Bandung. Namun ternyata pencarian hasilnya nihil. Dapat informasi, Aswadi merupakan sindikat jaringan narkoba Aceh,” jelas Kasat Narkoba Iptu Andi Susanto melalui KBO Ipda Maryono.
Sabu 4,1 kg itu milik Aswadi. Namun dalam praktik bisnis barang haram itu, ada di rumah Mutikwo Darmo yang turut serta menyimpan atau menguasai. ”Sedangkan praktik penjualan, langsung oleh Aswadi,” tegasnya.
Dia menambahkan, bisnis barang haram sudah berjalan cukup lama. Meliputi wilayah Tegal Raya. Kasus pengungkapan 4,1 kg sabu ini juga mendapat apresiasi Polda Jateng. (gus)