Tegal  

DPRD Sepakat Penyusunan RDTR Dipercepat

RDTR Dipercepat
PIMPIN RAPAT – Ketua Bapemperda DPRD Kota Tegal Sutari saat memimpin Rapat Kerja Bapemperda.

DISWAY JATENG – DPRD Kota Tegal sepakat penyusunan Rencana Detail Rata Ruang (RDTR) dipercepat sebagaimana amanat pemerintah pusat.

“Setuju, karena akan memberi kepastian atas pemanfaatan lahan atau penetapan zonasi yang lebih detail agar RDTR dipercepat,” kata Ketua Bapemperda Sutari.

Menurut Sutari, RDTR nantinya melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bukan Peraturan Daerah (Perda). Perkada yang mengatur tentang RDTR menjadikan kebijakan lebih jelas untuk membuat perencanaan daerah jadi kian matang.

Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyatakan, kini RDTR jadi Perda atau Perkada sebanyak 335 RDTR dan 144 RDTR.

Selain melalui kepastian hukum hak atas tanah, peningkatan perekonomian nasional serta kemudahan iklim investasi perlu dukungan. Kementerian ATR/BPN dapat tugas mempercepat realisasi target 2.000 RDTR di 514 kabupaten atau kota.

Menurut Menteri ATR/BPN, ketersediaan RDTR akan memudahkan para pelaku usaha berinvestasi. Sebab RDTR setiap kabupaten atau kota menjadi kunci kemudahan pengajuan KKPR pada sistem OSS. “Bapak Presiden berkali-kali menyampaikan investasi adalah kunci,” tegas mantan Panglima TNI tersebut.

Terdaftarnya seluruh bidang tanah Kota Tegal dan dengan lengkapnya rencana tata ruang baik RTRW dan RDTR, akan berdampak terhadap melesatnya pertumbuhan perekonomian. Terlebih Kota Tegal merupakan kota sangat strategis. Berada pada kawasan pesisir utara.

RDTR merupakan acuan pemberian izin pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha. Tidak hanya itu, RDTR juga memberikan kepastian penetapan lokasi/zonasi dan menjamin fungsi ruang untuk investasi. Lebih lanjut, RDTR menjamin agar penyediaan fasilitas umum dan pembangunan infrastruktur lebih terencana dan partisipatif. (nam)