SRAGEN — Proses pembangunan PT Donglong Textile Indonesia sempat menjadi sorotan. Akhirnya, pihak manajemen buka suara terkait pembangunan pabriknya di Sragen yang ternyata terkendala pada masalah perizinan.
Pihak perusahaan sempat tertipu lantaran pihak Konsultan yang mengurus izin tidak ada progres.
Lantas terjadi pertemuan dengan anggota Komisi IV DPRD Sragen. Dalam audiensi tersebut, Seno Nugroho selaku Manajer HRD PT Donglong Textile Semarang, menyatakan perusahaan akan mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu berjanji akan menyelesaikan perizinan yang dibutuhkan.
"Kami akan menyampaikan kepada manajemen pusat bahwa peraturan di Indonesia harus dipatuhi. Jadi, perizinan harus kita selesaikan dan kami akan mematuhi apa yang diajukan dewan," ujar Seno.
Seno menjelaskan, salah satu kendala utama yang dihadapi adalah perbedaan budaya dan persepsi antara manajemen pusat yang berasal dari luar negeri dengan regulasi di Indonesia.
Pihak manajemen pusat, menurutnya, ingin agar proses bisnis dan pembangunan berjalan cepat, tanpa memahami bahwa ada prosedur dan izin yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Memang ada perbedaan visi kerja, perbedaan antara budaya yang mengganjal manajemen. Ada perbedaan persepsi, di situlah kami terkendala," tambahnya.
Sebagai bentuk kepatuhan, PT Donglong Textile telah menghentikan seluruh pembangunan besar. Saat ini, hanya aktivitas kecil seperti penanaman taman yang masih berjalan.
Gedung pertama sudah berdiri, tetapi pembangunan gedung kedua dan gudang telah dihentikan sesuai permintaan dan peraturan yang ada.
"Progres gedung dua, gedung dua kita hentikan sesuai permintaan dan peraturan. Gedung tiga belum sama sekali, untuk gudang juga kita hentikan," kata Seno.
Selain kendala regulasi, perusahaan juga mengalami kerugian finansial yang signifikan. Seno mengungkapkan, perusahaan telah mengeluarkan hampir Rp 400 juta kepada konsultan pertama untuk pengurusan AMDAL.
Namun tidak ada progres yang jelas. Pihak perusahaan pun merasa tertipu dan kini telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sragen.
"Kami sudah bayarkan sekian persen, tapi tidak ada pergerakan. Kami laporkan ke Polres Sragen," jelasnya.
Saat ini, PT Donglong sedang berupaya mendapatkan kembali uang tersebut melalui proses mediasi dengan pihak kepolisian. Perusahaan telah menunjuk konsultan kedua dari Semarang untuk melanjutkan pengurusan izin yang sempat tertunda.
Keterlambatan ini sangat berdampak pada operasional perusahaan, termasuk pesanan dari pembeli internasional.
Seno mengakui bahwa masalah ini pasti akan dibicarakan dengan pihak pembeli, terutama dari Jepang, karena perusahaan telah menandatangani kontrak senilai jutaan dolar AS.
Ia menegaskan, perusahaan berkomitmen untuk mematuhi hukum dan akan menunggu hingga seluruh perizinan terbit. "Kami juga akan mematuhi sampai terbitnya perizinan yang sudah ditentukan," tutupnya.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Sragen menegaskan bahwa PT Donglong harus menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya hingga semua perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terpenuhi.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto setelah audiensi dengan pihak perusahaan.
"Tadi sudah jelas, kesimpulannya PT Donglong harus memenuhi persyaratan AMDAL terlebih dahulu. Jika sudah terpenuhi, baru PBG-nya juga harus diselesaikan," ujarnya.
Menurutnya langkah penghentian operasional menjadi suatu keharusan. Ia menyebut, permasalahan perizinan yang belum tuntas dapat memicu berbagai persoalan lain, termasuk sorotan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).