Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Kemenkumham Jateng Dorong Kopi Robusta Wonogiri Raih Status Indikasi Geografis

KOPI - Pemeriksaan substantif kopi Robusta Wonogiri di kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah

SEMARANG — Upaya pelestarian kekayaan intelektual lokal kembali mendapat perhatian saat permohonan Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Robusta Wonogiri memasuki tahap pemeriksaan substantif.


Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI memfasilitasi langsung proses tersebut.


Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah turut hadir dan memberi dukungan penuh dalam kegiatan yang berlangsung, Kamis 7 Agustus 2025, melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.


Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Heni Susila Wardoyo, yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin.


Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak yang mengantar proses IG Kopi Robusta Wonogiri hingga tahap krusial ini.


“Keberhasilan ini merupakan hasil dari semangat kolektif untuk melindungi potensi lokal,” ujarnya.


Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Baperida Wonogiri dan jajarannya yang telah memfasilitasi penyelenggaraan pemeriksaan substantif.


Sementara itu, Heni Susila Wardoyo berharap status Indikasi Geografis untuk Kopi Robusta Wonogiri dapat segera ditetapkan tahun ini.

“Kami mohon dukungan dan bimbingan dari tim DJKI agar proses ini berjalan lancar hingga tuntas,” ujarnya.


Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan MPIG Kopi Robusta Wonogiri, tim pemeriksa dari DJKI, dan jajaran Baperida Wonogiri selaku tuan rumah.


Kopi Robusta Wonogiri merupakan komoditas unggulan dari lereng selatan Pegunungan Jawa Tengah, tumbuh di ketinggian 500–700 mdpl.


Kopi ini dikenal dengan cita rasa kuat, aroma khas, dan body tebal. Keunikan tersebut terbentuk dari kombinasi kondisi tanah, iklim, serta keahlian petani lokal yang diwariskan secara turun-temurun.


Pemeriksaan substantif merupakan tahapan penting dalam proses pendaftaran IG sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.


Pemeriksaan mencakup deskripsi asal-usul produk, spesifikasi teknis, metode produksi, hingga keterkaitan antara mutu produk dan wilayah geografis.


Keterlibatan Kanwil Kemenkumham Jateng mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi produk lokal.


Dengan pengakuan IG, Kopi Robusta Wonogiri diharapkan memperoleh perlindungan hukum, nilai tambah ekonomi, serta daya saing di pasar nasional dan global.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube