Sedikitnya 30 motor diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo, saat aksi konvoi yang dilakukan sejumlah peserta kegiatan kenaikan tingkat salah satu perguruan silat yang digelar di Kota Solo, akhir pekan lalu.
Puluhan sepeda motor yang berhasil diamankan petugas karena terbukti melakukan pelanggaran kasat mata.
“Jenis pelanggarannya bervariasi, mulai dari penggunaan knalpot bising, tidak memakai helm, hingga kendaraan tanpa pelat nomor,” ungkap Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan, Senin 7 Juli 2025.
Menurut Agung, pihak kepolisian juga menemukan beberapa pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, bahkan ada yang belum memiliki keduanya.
“Kami langsung lakukan penindakan di tempat. Bagi pelanggar, kendaraan ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.
Agung menambahkan, untuk kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai ketentuan seperti knalpot brong, pemilik diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan ke standar pabrikan sebelum diizinkan membawa pulang motornya.
“Ini bagian dari upaya kami menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman bagi masyarakat umum. Penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu ketenangan warga,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Agung juga menyampaikan imbauan kepada komunitas pencak silat maupun organisasi massa lainnya agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan aksi konvoi tanpa izin.
“Kami mendukung kegiatan silaturahmi atau kenaikan tingkat, tapi tetap harus mengikuti peraturan lalu lintas. Jalan raya adalah ruang publik, bukan tempat aksi unjuk kebolehan,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala, khususnya saat momen-momen yang berpotensi menimbulkan keramaian atau iring-iringan kendaraan bermotor.
“Kami ingin membangun kesadaran bersama, keselamatan di jalan adalah tanggung jawab semua pihak, bukan hanya aparat,” pungkas Agung.