Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Warga Krujon Tolak Pembangunan Pabrik, Ancam Lingkungan dan Swasembada Pangan

Sejumlah MMT penolakan pembangunan pabrik di Desa Toyogo
Sambungmacan
Sragen (Istimewa)

SRAGEN — Rencana pembangunan pabrik PT. Kwong Cheung Moulding di Dukuh Krujon, Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, memicu gelombang penolakan keras dari warga setempat.


Sebanyak 95 persen warga dari sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Krujon RT 26 hingga RT 30 menyatakan keberatan melalui petisi yang ditujukan kepada Bupati Sragen. 


Mereka khawatir proyek ini akan merusak lingkungan, mengancam swasembada pangan, dan mengganggu kehidupan sehari-hari. Apalagi kawasan tersebut sudah sesak dengan Sejumlah pabrik yang sudah dan akan dibangun. 


Nurlia Yusniar, atau akrab disapa Lia, perwakilan warga, mengungkapkan bahwa hanya sekitar 10 KK yang menyetujui pembangunan, terutama mereka yang lahannya telah dibeli.


“Mayoritas warga menolak karena lokasi pabrik terlalu dekat dengan pemukiman, kurang dari 100 meter. Ini melanggar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010, yang diperbarui Nomor 13 Tahun 2025, yang mensyaratkan jarak minimal 2 kilometer,” ujar Lia.


Petisi yang ditandatangani Ketua RW 07, Ketua RT 26-30, Ketua Karang Taruna, Takmir Masjid, dan tokoh masyarakat setempat membeberkan alasan penolakan. Selain pelanggaran jarak, warga menyoroti ancaman terhadap swasembada pangan.


Dia menjelaskan Krujon merupakan zona hijau produktif dengan panen padi tiga kali setahun, didukung irigasi teknis. “Pabrik ini bisa mengganggu misi swasembada pangan sesuai Asta Cita Presiden RI,” tegas Lia.


Warga juga mengeluhkan potensi polusi. Pengalaman dengan pabrik Harbel Blesscon Tunjungan, yang beroperasi selama empat tahun, telah menyebabkan polusi debu pekat hingga warga menderita sakit batuk. “Kami tak ingin polusi limbah, suara mesin, dan tanah bertambah parah,” tambahnya.


Selain itu, operasional pabrik 24 jam dikhawatirkan meningkatkan suhu lingkungan, terutama pada malam hari.


Masalah mobilitas dan keamanan juga menjadi perhatian. Dukuh Krujon merupakan sentra fasilitas umum, seperti Pasar Sonorejo, SMP N 1 Sambungmacan, perbankan, kecamatan, dan puskesmas. Peningkatan volume kendaraan akibat aktivitas pabrik dikhawatirkan membahayakan keselamatan warga.

“Pengalaman dengan Blesscon sudah menunjukkan masalah parkir truk yang mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan,” ungkap Lia.


Kronologi peristiwa berawal dari pembelian lahan sawah di sisi timur Dusun Krujon oleh makelar tanpa kejelasan rencana pembangunan. Hanya tiga pemilik lahan yang merupakan warga asli Krujon, sisanya dari luar desa. 


Warga sempat menghadiri dua rapat koordinasi dengan Kepala Desa Toyogo, perwakilan PT. Kwong Cheung Moulding, dan notaris, namun tidak menghasilkan keputusan karena pihak perusahaan belum memberikan jawaban memadai.


Terakhir, pada 26 Juni 2025, warga menerima undangan musyawarah dan sosialisasi pada 1 Juli 2025, tetapi penolakan tetap kuat.


Warga juga khawatir akan dampak jangka panjang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang bisa memengaruhi generasi mendatang.


Melalui petisi, mereka meminta Bupati Sragen meninjau ulang rencana pembangunan ini. "Kami ingin melindungi lingkungan dan lahan pertanian kami demi anak cucu,” ujar Lia.


Dengan penolakan yang masif ini, warga Krujon berharap suara mereka didengar demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat. 


Sementara itu, Kepala desa (Kades) Toyogo Suraji menyatakan pihaknya hanya sebagai fasilitator warga, kegiatan yang digelar lalu sosialisasi antara pengusaha dengan warga. Dia juga tidak tahu asal investor tersebut. "Yang penting saya fasilitasi investor dengan warga. Saya nggak tahu," terangnya. 


Pihaknya menyampaikan luasan pabrik yang dijadikan pabrik 8 patok sawah atau sekitar 2,7 hektar. Kades juga tidak tahu tokoh yang menjembatani dengan warga. "Kalau warga menolak ya sudah, gak ada yang menjembatani," kata kades.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube