Arus lalu lintas di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo (MRSZS) sempat tersendat pada Minggu 26 Oktober 2025, dini hari, setelah portal pembatas ketinggian di bawah viaduk Gilingan, Banjarsari, ambruk usai ditabrak dua truk berukuran besar.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 00.01 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, insiden berawal saat dua truk dengan tinggi melebihi batas maksimal empat meter nekat melintas di jalur tersebut.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, melalui Kasubnit 2 Gakkum Ipda Yuli Nurus Yani, membenarkan kejadian itu.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 00.01 WIB. Tim piket Gakkum langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi kecelakaan lanjutan,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).
Menurut saksi di lokasi, truk pertama sempat menyangkut di portal, namun berhasil melaju pelan hingga lolos.
Sayangnya, truk kedua yang berada tepat di belakangnya tetap melaju tanpa berhenti, hingga menabrak portal yang sama dan membuatnya roboh ke badan jalan.
“Pengemudi truk kedua ini seharusnya berhenti karena sudah melihat truk di depannya tersangkut. Tapi malah tetap maju dan akhirnya menghantam portal hingga ambruk,” jelas Ipda Yuli.
Portal besi yang roboh melintang di Jl Ahmad Yani, menutup sebagian ruas jalan menuju arah kota. Petugas gabungan Satlantas dan Dinas Perhubungan (Dishub) segera mengevakuasi portal menggunakan crane, sehingga arus lalu lintas kembali normal beberapa jam kemudian.
Usai kejadian, kedua sopir truk tersebut langsung kabur dari lokasi. Polisi kini menelusuri identitas mereka melalui rekaman CCTV di sekitar kawasan Gilingan.
“Dugaan sementara, pengemudi tidak fokus karena kelelahan di waktu dini hari. Bisa juga mereka pengemudi luar kota yang belum mengenal medan jalan Solo,” imbuhnya.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun Satlantas Polresta Solo menegaskan bahwa pengemudi kendaraan besar wajib memperhatikan rambu batas ketinggian dan tonase sebelum melintas di jalur perkotaan.
“Kami imbau agar pengemudi lebih berhati-hati, patuhi aturan, dan tidak memaksakan melintas di jalan yang tidak sesuai dengan dimensi kendaraan,” tegas Ipda Yuli.