Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo bersama aparat kepolisian, Satpol PP, dan BNN menggelar operasi gabungan penertiban juru parkir (jukir).
Dalam kegiatan tersebut, tiga jukir menjalani tes urine acak, dan satu di antaranya terbukti positif mengonsumsi obat keras jenis benzodiazepin.
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Solo, Haryono, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari rangkaian pembinaan jukir yang digelar rutin.
“Kalau hasil asesmen menyatakan itu obat keras terlarang, pengelola parkir wajib mengganti yang bersangkutan. Jika masih bisa direhabilitasi, sementara akan kita tarik dari lapangan,” jelasnya.
Kepala BNN Kota Solo, Kombes Pol Nakti Widhiarta, menegaskan, temuan tersebut bukan narkotika melainkan obat keras. Pihaknya sudah melakukan asesmen dan memberikan rehabilitasi rawat jalan.
“Karena bukan narkotika, penanganannya melalui rehabilitasi, bukan jalur hukum,” katanya.
Dishub mencatat ada sekitar 2.700 jukir resmi di Kota Solo. Ke depan, operasi serupa akan digelar rutin setiap pekan, terutama di titik parkir rawan pungli maupun pelanggaran. Langkah ini juga menjawab keluhan masyarakat terkait pelayanan jukir yang dinilai kerap meresahkan.