Maraknya aksi parkir liar bertarif selangit di Kota Solo menjadi sorotan serius Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Untuk menertibkan kondisi tersebut, Pemkot menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polresta Solo, Senin (16/6), di Balai Kota Solo.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengaku banyak menerima aduan dari warga soal pungutan parkir yang tak masuk akal.
Dalam beberapa kasus, tarif parkir bahkan bisa mencapai puluhan hingga ratusan ribu rupiah saat ada acara besar.
“Parkir liar dengan tarif tinggi seperti itu sudah masuk kategori pungli dan pidana. Ini merusak wajah kota dan meresahkan masyarakat,” tegas Respati usai penandatanganan MoU.
Respati menambahkan, ke depan para juru parkir (jukir) akan diberikan pelatihan dan sertifikasi sebagai bentuk penataan. Setiap jukir resmi akan mengenakan atribut yang mudah dikenali.
“Kita ingin tertib. Kalau mereka resmi, harus dibekali keterampilan dan penanda khusus. Jangan sampai warga bingung mana jukir resmi dan mana yang liar,” jelasnya.
Langkah awal dari kerja sama ini adalah melakukan pendataan ulang para jukir di Kota Solo. Pemkot juga siap menindak tegas pelaku pungli agar ada efek jera.
“Kalau ada pungli lagi, silakan ditindak. Kita sudah sepakat dengan Kapolresta, tidak ada kompromi,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menyatakan dukungan penuh atas program ini.
Ia mengatakan, pihaknya akan mendampingi proses sertifikasi jukir dan turut membantu dalam penertiban di lapangan.
“Kami akan fokus pada pengawasan zona parkir, terutama yang rawan terjadi pelanggaran. Nantinya kita evaluasi zona-zona A hingga E agar sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayah,” terang Catur.
Menurutnya, Solo sebagai kota wisata dan budaya tidak boleh ternoda oleh praktik premanisme di lapangan. Ia berharap, kerja sama ini dapat membangun sistem parkir yang lebih tertib dan profesional.
“Ini soal menjaga wajah kota dan kenyamanan masyarakat. Jangan sampai citra baik Solo rusak hanya karena oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.