Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Kejari Solo Periksa Sejumlah Sekolah Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Kejari Solo Periksa Sejumlah Sekolah Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Sejumlah sekolah di Kota Solo diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). 


Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022, yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Solo, Widhiarso Dwi Nugroho, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pihak sekolah penerima manfaat. 


“Kami hanya diminta bantuan Kejagung. Format pertanyaan juga dari pusat. Intinya klarifikasi pada penerima manfaat, yaitu sekolah-sekolah,” jelasnya, Rabu 10 September 2025.


Meski tidak merinci jumlah sekolah yang telah diperiksa, Widhiarso menegaskan, rangkaian klarifikasi telah dilakukan beberapa waktu lalu dan saat ini sudah rampung.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Dwi Ariyatno. Ia mengungkapkan, beberapa sekolah memang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. 


“Pemeriksaan dilakukan sekitar dua pekan lalu. Fokusnya pada penerima bantuan laptop yang diberikan pada periode 2020–2022,” ujarnya.


Dwi menambahkan, pemeriksaan juga menyasar pejabat lama di lingkungan Disdik Solo. “Yang dipanggil itu pejabat sebelumnya, seperti mantan Kepala Disdik Etty Retnowati yang sudah pensiun, serta Dian Renata (Kepala Bappeda). Termasuk kabid dan pejabat lama lain yang menangani bantuan laptop,” ungkapnya.


Diketahui, pengadaan laptop Chromebook tersebut merupakan program pusat yang didistribusikan ke sejumlah sekolah di daerah, termasuk Kota Solo. Saat ini Kejagung masih mendalami dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube