Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejari Solo Terima Pelimpahan Tiga Tersangka

Kasi Intelijen Kejari Solo
Widhiarso Dwi Nugroho.

SOLOSOLO, diswayjateng.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo resmi menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Agung (Kejagung), berupa tiga tersangka beserta barang bukti, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex)


Ketiga tersangka yang diserahkan yakni mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata, serta mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa.


Kasi Intelijen Kejari Solo, Widhiarso Dwi Nugroh, menjelaskan pelimpahan dilakukan karena locus perkara berada di Surakarta. 


“Tahap dua sudah dilakukan kemarin, meliputi tiga tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, penanganan perkara tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” kata Widhiarso, Rabu 17 September 2025.

Menurutnya, sidang perkara ini akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang. Untuk itu, para tersangka dititipkan di Rutan Semarang guna memudahkan proses persidangan. 


“Administrasi penanganan perkara juga akan dikoordinasikan antara Kejagung, Kejati Jateng, dan Kejari Solo,” tambahnya.


Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan seluruh tersangka dalam keadaan sehat saat diserahkan ke kejaksaan. Mereka didampingi keluarga dan penasihat hukum. 


“Setelah pelimpahan, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan agar perkara ini segera dibawa ke meja hijau,” ujarnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube