SURAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih mencari delapan korban peristiwa bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo, yang terjadi pada 2011.
Jika berhasil ditemukan, para korban berhak atas kompensasi resmi dari negara sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel menjelaskan, layanan bagi korban terorisme masa lalu kembali dibuka hingga 2028.
“Kami lakukan identifikasi, asesmen, lalu penetapan status korban. Setelah itu, hak-haknya akan diberikan negara,” terangnya di Balai Kota Solo, Selasa 16 September 2025.
BNPT menegaskan, meski tragedi sudah berlalu lebih dari satu dekade, pencarian tetap dilakukan.
“Kami berkomitmen menuntaskan. Untuk kasus Kepunton, ada delapan korban, baru satu yang ditemukan,” tambah Rahel.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan Pemkot siap mendukung pencarian melalui koordinasi lintas lembaga, mulai dari Kesbangpol, camat, lurah, hingga kepolisian.
“Kami ingin memastikan seluruh korban mendapat haknya. Selain kompensasi, ada juga program trauma healing dan dukungan ekonomi,” ungkapnya.
Respati menegaskan, perhatian terhadap korban bukan hanya soal kompensasi finansial, tetapi juga pemulihan sosial dan kesejahteraan.
“Negara hadir, dan Pemkot Solo akan mengawal agar hak korban benar-benar tersampaikan,” tegasnya.