Penggugat perkara dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo, M. Taufiq, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Solo.
Banding ini dilakukan menyusul penolakan gugatan perdata oleh majelis hakim yang sebelumnya menyatakan PN Solo tidak berwenang menangani perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Taufiq menyebut, berkas banding setebal 15 halaman telah diterima pengadilan dan akan segera diteruskan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
"Memori banding kami berisi empat poin utama yang mematahkan dasar hukum putusan sela sebelumnya. Kami ingin perkara ini masuk ke pokok persoalan: sah atau tidaknya ijazah tersebut," tegas Taufiq, Kamis 24 Juli 2025.
Ia menilai, keputusan PN Solo yang hanya menyoal kewenangan absolut adalah bentuk penghindaran terhadap substansi.
“Sampai hari ini, tidak ada satu pun lembaga peradilan yang menyatakan ijazah itu asli atau palsu,” katanya.
Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan, gugatan ini bukan upaya politik atau berkaitan dengan pemilu, melainkan untuk mendorong transparansi publik sesuai amanat Peraturan KPU.
"Dokumen seperti ijazah harus bisa diuji publik. Tapi KPU hanya melakukan verifikasi administratif tanpa verifikasi keaslian lapangan. Ini celah yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya pernah mengalami gugatan serupa yang ditolak di pengadilan tingkat pertama, namun dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Dengan pengalaman tersebut, Taufiq yakin peluang serupa tetap terbuka.
"Kami yakin Pengadilan Tinggi akan lebih objektif dalam menilai bahwa publik punya hak tahu dan negara tidak boleh antikritik,” tandasnya.