YOGYAKARTA — 37 kendaraan angkutan barang terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Selasa 22 Juli 2025 lalu. Razia di Jalan Veteran itu menyasar angkutan barang dan orang yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, utamanya terkait kelayakan uji KIR.
Menurut Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogyakarta Ariyanto Agus Cahyono, razia angkutan barang dan orang ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Utamanya yang disebabkan faktor ketidaklayakan kendaraan.
Ariyanto Agus tak menampik razia yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu menargetkan kendaraan angkutan barang dan orang yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Utamanya terkait kelayakan uji KIR.
Hasilnya mayoritas pelanggaran yang ditemukan, di antaranya masa berlaku surat uji KIR yang kedaluarsa masa berlakunya.
"Selama 1,5 jam terdapat 157 kendaraan yang terperiksa dan 37 kendaraan KIR-nya sudah habis masa berlakunya. Sisanya kendaraan yang tidak membawa surat seperti SIM dan STNK," ujarnya.
Operasi gabungan dengan Polresta Yogyakarta ini juga untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat Kota Yogyakarta.
Selain itu, Operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan memastikan kelayakan kendaraan yang beroperasi di jalanan Kota Yogyakarta.
Pihaknya menegaskan pentingnya uji KIR karena merupakan prosedur pemeriksaan kelayakan kendaraan yang sangat penting untuk keselamatan di jalan.
"Melalui uji KIR, komponen-komponen vital kendaraan seperti sistem pengereman, lampu penerangan, ban, hingga emisi gas buang diperiksa secara menyeluruh. Kendaraan yang tidak lulus uji KIR berpotensi mengalami gangguan teknis di jalan yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Dishub Kota Yogyakarta mengimbau kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan uji KIR secara berkala. Selain melanggar aturan kendaraan yang tidak melakukan uji KIR secara berkala sangat berpotensi mengalami kerusakan teknis yang membahayakan pengguna jalan lain.
"Uji KIR ini telah digratiskan oleh pemerintah, sehingga tidak ada lagi alasan bagi para pengendara untuk tidak melakukan kewajiban ini. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas uji KIR gratis ini. Jangan sampai menunggu ditilang baru mengurusnya," imbuhnya.
Puluhan pengendara yang kedapatan melanggar diwajibkan menjalani proses persidangan di Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta.
"Bagi para pelanggar yang terjaring dalam operasi ini, akan dilanjutkan ke proses persidangan pada tanggal 7 Agustus 2025 di Kejaksaan Negeri Yogya," terangnya.
Tarsin, salah satu pengemudi yang melanggar mengatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya kebijakan baru dari pemerintah.
"Saya tidak tahu kalau sekarang ini uji KIR sudah gratis. Setahu saya dulu masih bayar, makanya saya agak menunda-nunda," katanya.
Setelah menjalani sidang, Tarsin mengaku akan segera mengurus KIR kendaraannya, dia juga berharap agar pemerintah lebih masif dalam menyosialisasikan bahwa layanan uji KIR kini sudah tidak dipungut biaya.
Rencananya razia angkutan barang dan orang gabungan ini akan terus dilakukan secara acak dan berkala di sejumlah titik lokasi di Kota Yogyakarta. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mewujudkan transportasi yang aman, nyaman, dan tertib.