SEMARANG — Jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang memberikan perhatian khusus terhadap pengibaran bendera nonresmi, termasuk yang bertema budaya populer seperti One Piece.
Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, mengungkapkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) bersama kepolisian telah mengantisipasi potensi pemasangan bendera One Piece di bawah atau berdampingan dengan bendera Merah Putih.
"Dalam rapat kemarin disampaikan ada indikasi pengibaran bendera One Piece di bawah bendera Merah Putih. Itu tidak diperbolehkan,” jelas Marthen kepada diswayjateng, Senin 4 Agustus 2025.
Marthen menegaskan, pemasangan bendera nonresmi seperti One Piece sebenarnya tidak dilarang selama dipasang secara terpisah dan tidak berada di tiang yang sama dengan bendera nasional.
Aturan ini penting untuk menghindari persepsi negatif yang bisa menurunkan kehormatan simbol negara.
"Boleh saja mengibarkan bendera lain, asalkan berdiri sendiri. Jangan sampai di bawah Merah Putih, karena itu berpotensi menurunkan wibawa bendera nasional," tegasnya.
Meski hingga kini belum ada regulasi tertulis dari Pemerintah Kota Semarang, Satpol PP tetap bersikap antisipatif dengan berkoordinasi bersama TNI-Polri. Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, penindakan akan dilakukan secara bersama.
"Pagi ini kami sudah dihubungi pihak Kodim. Kalau nanti ada temuan, kami siap lakukan operasi gabungan," tambah Marthen.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kekhidmatan peringatan HUT RI dengan tidak menyandingkan bendera nasional bersama simbol-simbol nonresmi.
"Kalau ada warga yang merasa terganggu, silakan lapor. Jika diperlukan, kami akan melakukan penertiban," pungkasnya.
Fenomena pengibaran bendera One Piece sempat viral di berbagai daerah, bahkan menjadi tren di kalangan anak muda.
Namun, Satpol PP mengingatkan bahwa perayaan kemerdekaan sebaiknya tetap menjunjung tinggi kehormatan bendera Merah Putih sebagai simbol persatuan bangsa.