Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Pembatalan Kenaikan PBB Diklaim Tak Ganggu Program Pembangunan

Bupati Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha. Foto : Erna Yunus Basri

UNGARAN — Usai pembatalan kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) di Kabupaten Semarang, diklaim Bupati Ngesti Nugraha tidak menganggu program pembangunan wilayah kerjanya. 


Dimana pembatalan kenaikan PBB-P2 sendiri, berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai akhir Desember 2025. 


Menurut Ngesti, konsekuensi dari pembatalan kenaikan PBB berpotensi batalnya pendapatan daerah yang masuk berkisar Rp 3,8 miliar. 


"Target pendapatan PBB-P2 kita di Tahun 2025 di Kabupaten Semarang sebesar Rp 88 miliar," ungkapnya. 


Ngesti berjanji akan mengoptimalkan potensi-potensi lain guna mendukung program-program itu.  

Kembali ia menegaskan, adanya pembatalan PBB-P2 tidak ada dampaknya dengan pembangunan daerah. 


"Kami akan memaksimalkan potensi-potensi lain di Kabupaten Semarang yang tidak membebani langsung kepada masyarakat, misalnya berkaitan investasi dan lainnya," ucapnya. 


Sebelumnya, dalam rapat koordinasi dengan para camat dan kades dan lurah se-Kabupaten Semarang di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Jumat 15 Agustus 2025 lalu, Pemda Semarang mengeluarkan Keputusan membatalkan kenaikan PBB-P2. 


Dimana, pembatalan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.




Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube