UNGARAN — Usai pembatalan kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) di Kabupaten Semarang, diklaim Bupati Ngesti Nugraha tidak menganggu program pembangunan wilayah kerjanya.
Dimana pembatalan kenaikan PBB-P2 sendiri, berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai akhir Desember 2025.
Menurut Ngesti, konsekuensi dari pembatalan kenaikan PBB berpotensi batalnya pendapatan daerah yang masuk berkisar Rp 3,8 miliar.
"Target pendapatan PBB-P2 kita di Tahun 2025 di Kabupaten Semarang sebesar Rp 88 miliar," ungkapnya.
Ngesti berjanji akan mengoptimalkan potensi-potensi lain guna mendukung program-program itu.
Kembali ia menegaskan, adanya pembatalan PBB-P2 tidak ada dampaknya dengan pembangunan daerah.
"Kami akan memaksimalkan potensi-potensi lain di Kabupaten Semarang yang tidak membebani langsung kepada masyarakat, misalnya berkaitan investasi dan lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi dengan para camat dan kades dan lurah se-Kabupaten Semarang di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Jumat 15 Agustus 2025 lalu, Pemda Semarang mengeluarkan Keputusan membatalkan kenaikan PBB-P2.
Dimana, pembatalan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.