DEMAK — Seorang pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial K (46), warga Desa Baleromo, Kecamatan Dempet akhirnya dibebaskan dari pemasungan. Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak melalui Tim Talkesmas Keswa Bidang Kesmas, bersama Tim TPKJM Kecamatan Dempet dan Puskesmas Dempet.
Pembebasan ini tidak hanya melepaskan rantai fisik, tetapi juga upaya mengembalikan hak ODGJ untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Saat dilakukan monitoring, kondisi pasien stabil dan mampu berkomunikasi dengan baik. Pasien kemudian dievakuasi bersama tim medis untuk dirujuk ke RS Amino agar memperoleh penanganan lebih lanjut.
Ketua Tim Talkesmas Keswa, Adi Saputra, menegaskan pentingnya memperlakukan ODGJ dengan setara.
“Setiap ODGJ berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. Pembebasan ini bukan hanya mengembalikan martabat pasien, tetapi juga menjadi langkah penting menuju pemulihan yang lebih baik,” ujarnya, Jumat (27/09/2025).
Kabupaten Demak menekankan komitmennya untuk mewujudkan “Demak Bebas Pasung”.
"Monitoring rutin ini akan terus kami lakukan, dengan melibatkan lintas sektor agar pasien ODGJ tidak hanya dirawat secara medis, tetapi juga diterima kembali di lingkungan sosialnya,' pungkas Adi.