SALATIGA — Kuasa Hukum para korban dugaan penipuan di tubuh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Aris Carmadi, membongkar siapa sosok Ketua Komite Penyelesaian Kewajiban (KPK) BLN yang baru, Agus Widarto.
Seperti diketahui, Sabtu 18 Oktober 2025, telah berlangsung Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Surakarta yang dipimpin Advokat Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) M Sofyan.
Turut hadir dalam RUPS-LB para direksi Perusahaan dibawah naungan Dinasty Nusantara Group. Pelaksanaan RUPS-LB turut disiarkan melalui platform sejumlah media sosial.
Salah satu agenda utama RUPS-LB adalah, ditunjuknya sosok Agus Widarto sebagai Ketua KPK. Alih-alih mendapatkan simpati, kemunculan Agus Widarto langsung membuat anggota dan sejumlah Pengacara korban Koperasi BLN terkejut.
Pasalnya, Aris Carmadi menyebutkan jika Agus Widarto merupakan mantan Narapidana Teroris (Napiter).
"Agus Widarto diduga mantan Narapidana dalam kasus Terorisme. Jejak digital mirip sekali wajah dan namanya sama. Kalau saya yakin (Agus Widarto mantan Napiter)," ungkap Aris Carmadi saat memberikan keterangan kepada wartawan Disway Jateng, Minggu 19 Oktober 2025.
Bahkan, Aris pun telah mengantongi sejumlah tangkapan layar jejak digital pemberitaan sepak terjang Agus Widarto.
Ia menilai, penunjukan Agus Widarto sebagai Ketua KPK Koperasi BLN dibalut latar belakangnya sebagai Napi Terorisme asal mendapatkan orang.
"Masa lalu seseorang tidak bisa jadi tolok ukur, akan tetapi untuk bisa menjadi kepercayaan dari publik apalagi menyangkut dana yang tidak sedikit harus orang yang kredibilitasnya tinggi dan paham akan perkoperasian," ungkapnya.
Aris melihat, jika penempatan Agus Widarto sebagai Ketua KPK Koperasi BLN hanya asal mendapatkan orang agar terlihat masih adanya kegiatan dari BLN.
"Padahal semua dokumen real dan elektronik sudah ada di di tangan kepolisian, lha ini berdasarkan apa mereka RUPS," tegasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Koperasi BLN M Sofyan hingga Minggu 19 Oktober 2025 pukul 13.42 WIB belum merespon konfirmasi wartawan Disway Jateng.
Baik telepon dan pesan whatsapp (WA) yang terkirim sejak Minggu 19 Oktober 2025 pukul 11.57 WIB, belum mendapatkan balasan.
Jejak Digital Agus Widarto
Dari jejak digital sejumlah pemberitaan media on-line nasional detiknews tahun 2014 disebutkan, jika
Agus Widarto beralamat di Kampun Daya Mekar, Desa Kalangayar, Kecamatan Labuhan, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Agus sebelumnya divonis 11 tahun penjara atas tuduhan keterlibatan dalam aksi terorisme, lewat putusan bernomor 94/Pid.Sus/2014/PT.DKI. Agus mulai menghuni sel penjara sejak 12 Mei 2013.
Anak buah Abu Roban itu memasang 21 bom di Glodok, Jakarta Barat. Bom tersebut tidak sempat meledak.
Dalam salinan berkas pengadilan terungkap bahwa dalam aksinya Agus bekerjasama dengan Agus Nangka, Abu Roban (telah meninggal dunia), Lubis, Sahid, Lukman, Agung Fauzi dan Indra. Kelompok ini juga memiliki anggota lainnya dan aktif di Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) cabang Kendal sejak 2004.
Pada 2010, Agus mulai bergabung dengan Abu Roban. Mereka melakukan latihan militer di Mambie, Sulawesi Barat. Setelah itu, mereka mencari dana untuk membuat bom dengan cara merampok Bank BRI Batang. Setelah itu, kelompok ini membuat markas di Ulujami, Jakarta Selatan.
Dalam menggalang dana, mereka merampok toko HP di Ciputat, toko besi di Bintaro, kantor pos di Ciputat, toko bangunan di Serua, Ciputat, BRI Batang dan BRI Gerobokan. Semuanya dilakukan pada 2012.
Di penghujung tahun tersebut, digelar pertemuan di Gunung Kemojang, Bandung, untuk membentuk Mujahidin Indonesia Barat (MIB) dengan anggota 16 orang. Setelah itu, aksi pun dilancarkan.
Salah satunya menyebar 21 bom di Glodok tapi tak ada yang meledak. Tujuannya membuat kekacauan dan huru-hara. Kelompok ini tercium Densus 88 dan digerebek di Pamulang.
Kasus pun bergulir ke pengadilan. Mereka diadili dalam perkara terpisah. Agus dituntut 15 tahun penjara. Pada 25 Februari 2014, Agus dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Atas hal itu, jaksa pun banding dan dikabulkan.
"Menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara," putus majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta seperti dilansir website MA, Selasa (1/7/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Karnel P Sianturi dengan anggota Syafrullah Sumar dan Roki Panjaitan. Dalam putusan yang diketok pada 23 April 2014 itu, ketiganya sepakat Agus terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam tindak pidana terorisme.
Hukuman diperberat dari 8 tahun menjadi 11 tahun karena Agus dkk merencanakan melakukan aksi kekacauan agar terjadi kekacauan dengan cara meledakkan PLN.
"Selain itu juga terdakwa terlibat rencana untuk mengacaukan suasana di Ruko Glodok yang telah mempersiapkan 21 bom," ujar majelis tinggi.
Sementara Abu Roban tewas di tangan Densus 88 Antiteror dalam penggerebekan di Batang, Jawa Tengah, pada Mei 2013.
Dan tahun 2016, narapidana teroris Agus Widarto alias Masuri (40) warga Desa Randusari Kecamatan Rowosari Kendal dipindahkan dari Lapas Pasirputih, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap ke Lapas kelas IIA Kendal, Jawa Tengah Jumat 22 Juli 2016, pagi.
Agus masuk ke Lapas Pasirputih sejak 31 Maret 2015, dengan dijaga ketat tim Polres Cilacap, Densus 88 dan petugas lapas tahanan terduga teroris ini masuk Lapas Kendal sekitar pukul 05.11 WIB.