SALATIGA — Komunitas Lintas Sivitas Akademika UKSW Tuntut Yayasan Audit Keuangan Tim Basket UKSW (Satya Wacana Salatiga Basketball).
Desakan ini disampaikan perwakilan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dalam pertemuan dengan pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW).
Ketua Komunitas Lintas Sivitas Akademika UKSW Krishna Djaya Darumurti saat dikonfirmasi wartawan Disway Jateng mengungkapkan bahwa banyak kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Tim Baskes UKSW.
"Penggunaan anggaran dalam pengelolaan basket di UKSW diduga tidak transparan dan tidak akuntabel," kata Krishna Djaya Darumurti, Senin 7 Juli 2025.
Ia menerangkan, anggaran bagi Tim Baskes UKSW untuk satu musim mencapai kisaran Rp5 miliaran.
Sementara, data di website resmi tim basket UKSW menyebutkan bahwa tim yang telah go internasional itu dimiliki atas nama Yafet bukan atas nama UKSW.
"Jika memang tim basket tersebut mengatasnamakan perorangan harusnya biaya yang keluar selama satu musiman atau setiap kegiatan Tim Basket dikeluarkan oleh perseorangan yang bersangkutan bukan diambil dari dana UKSW," tegas dia.
Permasalahan, ungkap dia, yang terjadi di kampus saat ini telah menjadi isu bersama bahwa Tim Basket UKSW adalah atas nama Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy, S.H., M.Si., LLM, Ph.D (AFHEA) yang duduk sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kealumnian.
Krishna mengingatkan, audit Keuangan Tim Basket UKSW dilakukan oleh Tim Audit Internasional.
Tuntutan melakukan audit Keuangan Tim Basket ini, diakuinya satu dari empat tuntutan yang disampaikan Komunitas Lintas Sivitas Akademika UKSW.
Dimana, tuntutan lainnya adalah mencabut keputusan Rektor UKSW terkait pemberhentian penjabat struktur di Fakultas Hukum UKSW dan mengangkat kembali pejabat struktur di Fakultas Hukum UKSW.
"Mencabut Segala keputusan Rektor UKSW yang setidaknya tidak sesuai dengan nilai dan budaya organisasi di UKSW, memperbaiki tata kelola UKSW baik pada aspek pengelolaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa serta segala sesuatu terkait dengan akuntabilitas kepemimpinan," terangnya.
Tuntutan ini bukan hanya ditujukan ke pengurus YPTKSW juga kepada Rektor UKSW dan Pembina YPTKSW.
"Kami memberikan kesempatan batas waktu untuk terpenuhinya tuntutan kami selama 5 hari atau sampai tanggal 8 Juli 2025 bilamana lewat batas waktu tersebut belum ada keputusan atas tuntutan kami maka kami akan melakukan aksi nyata berkelanjutan sampai terpenuhinya tuntutan kami," imbuhnya.
4 tuntutan ini ditandatangani komunitas lintas civitas akademika UKSW dengan 16 tanda tangan perwakilan.