Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Gugatan Dominasi Angka Perceraian di Demak, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Terbanyak

PELAYANAN - Kantor Pengadilan Agama Demak.

DEMAK — Angka perceraian di Kabupaten Demak masih terbilang tinggi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Demak, hingga bulan September 2025 tercatat sebanyak 4.081 perkara yang telah diterima. Dari total perkara, didominasi gugatan dari pihak perempuan dengan faktor ekonomi paling banyak menjadi penyebabnya.


Dari jumlah tersebut, 1.517 di antaranya merupakan perkara perceraian, terdiri dari 329 perkara cerai talak dan 1.188 perkara cerai gugat.


Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Demak, Muhammad Shobirin, menjelaskan bahwa angka ini masih bisa berubah karena masih ada tiga bulan tersisa sebelum akhir tahun. 


“Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, 2024, jumlah perkara yang kami tangani mencapai 5.010 perkara. Untuk cerai talak ada 485, cerai gugat 1.531, dan dispensasi kawin 278,” ujarnya, Senin (20/10/2025).


Shobirin menyebut, perceraian di Demak lebih banyak diajukan oleh pihak istri. “Perbandingannya cukup jauh. Dari 1.517 perkara perceraian, sebanyak 1.188 diajukan oleh perempuan. Rata-rata mereka menggugat karena alasan ekonomi, tidak dinafkahi, suami berjudi, KDRT, hingga perselingkuhan,” ungkapnya.


Menurutnya, usia produktif antara 21–40 tahun menjadi kelompok yang paling banyak mengajukan perceraian. Pekerjaan mereka pun umumnya berasal dari kalangan karyawan pabrik.

"Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama, disusul perselisihan yang terus-menerus dan kekerasan dalam rumah tangga,” tambahnya.


Sepanjang tahun 2025 hingga September, tercatat 30 kasus perceraian yang disebabkan langsung oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, sebagian besar kasus KDRT juga disertai alasan lain seperti masalah ekonomi dan perselingkuhan.


Selain perkara perceraian, PA Demak juga mencatat tingginya permohonan dispensasi kawin atau pernikahan di bawah umur. Hingga September 2025, terdapat 167 perkara dispensasi kawin, menurun dibanding tahun 2024 yang mencapai 278 perkara. 


“Mayoritas pernikahan dini diajukan karena kasus hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas,” jelas Shobirin.


Ia berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam menekan angka perceraian. “Karena sebagian besar disebabkan faktor ekonomi, maka ini perlu menjadi perhatian bersama. Pemerintah perlu memperkuat ekonomi keluarga, sementara tokoh agama juga berperan memberikan nasihat dan pembinaan kepada masyarakat,” pungkasnya.