SEMARANG — Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Kota Semarang memastikan akan menarik merek-merek beras premium yang terbukti tidak sesuai spesifikasi atau mengandung unsur beras oplosan dari peredaran.
Kepala Dishanpan Kota Semarang, Endang Sarwiningsih Setyawulan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari informasi Kementerian Pertanian (Kementan) terkait sejumlah beras bermerek premium yang diduga merupakan oplosan dan tidak sesuai mutu sebagaimana diklaim dalam kemasan.
"Kami sudah koordinasi dengan pusat dan surat edaran juga sudah dikirimkan ke daerah-daerah. Kami akan melakukan pengecekan masif ke lapangan terhadap merek-merek tersebut," ujar Endang saat dikonfirmasi diswayjateng.com, Kamis 17 Juli 2025.
Menurut Endang, pengecekan awal akan difokuskan pada merek-merek yang berada di bawah binaan Dishanpan Kota Semarang, terutama yang telah memperoleh izin edar.
Jika ditemukan produk beras yang diklaim sebagai beras premium, namun secara fisik memiliki kadar patahan melebihi standar premium, maka produk tersebut wajib ditarik dari pasaran.
"Kalau ditemukan tidak sesuai, misalnya dalam kemasan ditulis premium, tapi ternyata patahannya melebihi 14 persen, maka harus ditarik dari peredaran. Ini bagian dari perlindungan konsumen," tegasnya.
Endang menjelaskan, perbedaan antara beras premium dan medium umumnya terletak pada tingkat patahan butiran beras. Beras premium memiliki kadar patahan maksimal 14 persen, sedangkan beras medium bisa mencapai 25 persen.
"Secara kualitas dan keamanan pangan, beras premium maupun medium tidak membahayakan kesehatan, tapi yang membedakan hanyalah kadar patahannya. Ini berdampak secara ekonomi, karena masyarakat membayar harga premium tapi mendapatkan kualitas medium," jelasnya.
Ia juga memberikan tips agar masyarakat tidak tertipu saat membeli beras. Untuk beras kemasan, masyarakat diimbau membaca informasi pada kemasan, lalu mengocok plastiknya.
Jika banyak patahan beras yang turun ke bawah, maka bisa jadi kualitasnya medium meskipun diklaim premium.
Dishanpan Kota Semarang bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan unsur Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) telah melakukan sidak ke beberapa pasar tradisional, seperti Pasar Johar pada Rabu 6 Juli 2025.
"Alhamdulillah, dari hasil pengecekan di lapangan belum ditemukan adanya pelanggaran. Khususnya dari pelaku UMKM yang berada di bawah binaan kami dan memiliki izin edar,” jelas Endang.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap beras premium akan terus dilakukan secara berkala dan lebih ketat.
"Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk menjaga kualitas pangan dan melindungi hak konsumen dari praktik dagang yang merugikan," jelasnya.