Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Direksi PDAM Semarang Gugat Pemkot

GUGATAN - Tiga direksi PDAM Kota Semarang akan menggugat pemkot
terkait pemberhentian mereka. (wahyu sulistiyawan/diswayjateng.com)

SEMARANG — Kisruh terjadi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang setelah jajaran direksi diberhentikan dari jabatannya oleh Pemkot Semarang. 


Pemberhentian yang dinilai mendadak dan tidak sesuai prosedur itu, kini akan dibawa ke ranah hukum oleh pihak direksi melalui kuasa hukumnya.


Keputusan pemberhentian direksi PDAM tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor B/5085/900.1.13.2/X/2025 yang ditandatangani oleh Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur.


Kuasa hukum Direksi PDAM Kota Semarang, Muhtar Hadi Wibowo, menyatakan secara tegas menolak keputusan pemberhentian tersebut. Ia menilai penerbitan dan penyampaian SK itu dilakukan secara tidak wajar dan mengandung kejanggalan administratif.


“Pemberitahuan pemberhentian dilakukan secara tiba-tiba. Klien kami baru mendapat pesan WhatsApp sekitar pukul 12.00 untuk hadir pukul 13.00, hanya satu jam sebelum penyerahan SK. Ini sangat tidak manusiawi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” ujar Muhtar, Minggu 12 Oktober 2025.


Muhtar juga menyoroti kejanggalan dalam surat undangan resmi yang diterima oleh kliennya. Ia menjelaskan bahwa surat bertanggal 9 Oktober 2025 itu baru dikirim di hari yang sama tanpa adanya tembusan kepada Wali Kota Semarang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).


“Surat undangan tersebut tidak mencantumkan tembusan kepada Wali Kota. Ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah Wali Kota mengetahui dan menyetujui pemberhentian tersebut?” tegasnya.


Lebih jauh, ia menduga ada tindakan improsedural dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM. Pasalnya, proses pemberhentian direksi tidak didasarkan pada alasan hukum yang jelas, padahal masa jabatan direksi yang bersangkutan masih berlaku hingga tahun 2029.

“Tidak ada alasan logis untuk memberhentikan direksi, apalagi hasil audit eksternal menunjukkan kinerja PDAM selama ini baik dan stabil,” tambahnya.


Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti membantah adanya pelanggaran dalam proses pemberhentian direksi PDAM. Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari strategi pembenahan besar-besaran terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Semarang.


“Pemberhentian bukan karena pelanggaran, melainkan agar bisa memulai dari nol dan menyusun rencana bisnis baru yang lebih visioner. Bahkan, direksi lama masih diperbolehkan mengikuti seleksi terbuka nanti,” jelas Agustina.


Selain PDAM Tirta Moedal, kebijakan pemberhentian juga berlaku bagi dua BUMD lainnya, yakni PT Bumi Pandanaran Sejahtera dan Semarang Zoo. Ketiganya dinilai memiliki potensi ekonomi yang besar, namun membutuhkan pembaruan manajemen agar bisa lebih modern, kompetitif, dan berorientasi pada pelayanan publik.


“Tiga BUMD ini memiliki aset dan peluang besar. Kami ingin dikelola secara profesional agar bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Agustina.


Agustina mengungkapkan bahwa Pemkot telah membentuk tim evaluasi yang berisi unsur akademisi dan profesional, termasuk dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (UNDIP). Tim ini bertugas menilai dan mengawal proses regenerasi direksi agar berjalan objektif dan transparan.


Seleksi terbuka atau open bidding akan dimulai pekan ini dan diumumkan secara resmi di berbagai media massa. Masyarakat yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang pengelolaan BUMD dipersilakan ikut berpartisipasi.


“Prosesnya dilakukan secara terbuka dan sesuai peraturan. Kami ingin pengelolaan BUMD di Kota Semarang semakin transparan, profesional, dan mampu memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube