UNGARAN — Terpidana kasus korupsi dana bantuan desa di Desa Lembu Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang, S, akhirnya berhasil diringkus, Senin 7 Juli 2025. Sebelumnya S sempat buron 15 tahun.
S diamankan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, di tempat yang hanya berjarak sekitar 2,5 kilometer dari Kejari. Koruptor itu dianankan di Rumah Makan Condong Raos, Jambu Lor, Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, S merupakan pelaku tindak pidana korupsi DPD/K Desa Lembu tahun 2010. Vonis terhadap S pun telah incraht.
Sesuai putusan MA Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Juni 2010 Juncto Putusan PT Nomor 35/Pid/2007/PT Smg tanggal 18 Juni 2007 Juncto Putusan PN Nomor 98/Pid.B/2006/PN UNG tanggal 03 Oktober 2006, S dihukum 1 tahun 6 bulan.
S dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu S juga dipidana denda Rp1.000.000 subsidair dua bulan kurungan.
"Namun terpidana kabur ke Sumatera," katanya, Senin malam.
Ismail menambahkan proses penangkapan S dilakukan dengan pendekatan persuasif oleh Tim Intelijen Kejari Kabupaten Semarang. Prosesnya lebih mengedepankan sisi humanis.
Kepala Seksi Intelijen melakukan penggalangan bersama keluarga terpidana S dan tokoh masyarakat setempat. Sehingga dapat menggiring terpidana untuk dilakukan penjemputan di wilayah Kecamatan Jambu.
Kemudian tim gabungan bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Semarang menjemput dan menyerahkan terpidana S kepada Jaksa Eksekutor dibidang Tindak Pidana Khusus.
Secara prosedural, lanjutnya Jaksa Eksekutor melakukan pemeriksaan identitas dan administrasi lainnya terhadap terpidana srbrlum akhirnya dibawa ke klinik Sari Medika Ambarawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Untuk saat ini, terpidana S telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambarawa untuk menjalani masa pidana," pungkas Ismail.