SEMARANG — Terdakwa kasus suap Mbak Ita, Martono, yang juga Ketua Gapensi Kota Semarang, membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 7 Juli 2025.
Didampingi penasihat hukumnya Paulus Sirait, Martono menolak tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta agar dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU KPK menyatakan Martono terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita. JPU menuntut Martono hukuman penjara 5 tahun 2 bulan.
JPu juga menuntut denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Martono juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp245,7 juta.
Martono disebut sebagai pemberi suap kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), dalam bentuk commitment fee proyek senilai total Rp4 miliar.
Namun, menurut Paulus Sirait, uang tersebut merupakan gratifikasi yang seharusnya hanya menjerat pihak penerima yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
“Subjek hukumnya adalah penyelenggara negara. Martono bukan pegawai negeri, bukan pula penyelenggara negara,” ujar Paulus.
Martono, kata Paulus, tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari pengondisian proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Ia hanya berupaya melobi untuk memperjuangkan kepentingan para anggota Gapensi.
Martono juga merasa telah dirugikan dalam perkara ini. Selain menyetorkan fee Rp4 miliar kepada Alwin, ia juga diwajibkan mengembalikan Rp2,5 miliar kepada negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Apakah adil saya harus menerima proses hukum ini, sementara saya secara pribadi sudah rugi Rp4 miliar dan masih harus mengembalikan Rp2,5 miliar?” ujar Martono di hadapan Majelis Hakim.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta agar Martono dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan, serta dipulihkan hak dan martabatnya.