SEMARANG — Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menemui kendala terkait. Sebagian lahan seluas 1,9 hektar yang akan digunakan untuk proyek pendidikan tersebut ternyata masuk dalam zona hijau yang dilindungi oleh Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang.
Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang, Shoti’ah, mengungkapkan bahwa dari total 6,5 hektar lahan yang direncanakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, sekitar 1,9 hektar merupakan lahan pertanian berkelanjutan yang selama ini difungsikan untuk produksi padi.
"Kalau dilihat dari RTRW-nya, memang sebagian area yang akan digunakan untuk Sekolah Rakyat ini adalah lahan hijau. Luasnya sekitar 1,9 hektar," ujar Shoti’ah kepada diswayjateng.com, Selasa 22 Juli 2025.
Shoti’ah menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) untuk memastikan langkah selanjutnya.
Bila kajian selesai dan hasilnya mendukung, Pemerintah Kota akan mengajukan permohonan alih fungsi lahan kepada Kementerian Pertanian.
"Ini sama-sama program pemerintah yang harus kita dukung. Maka nanti setelah kajian selesai, kami akan minta izin ke Pak Menteri untuk alih fungsi. Karena statusnya lahan pangan berkelanjutan, tidak bisa sembarangan dialihfungsikan," tambahnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa konversi lahan hijau ke fasilitas pendidikan akan berdampak pada ketahanan pangan daerah. Dispertan mencatat potensi kehilangan produksi padi sebesar 26,79 ton per musim tanam jika alih fungsi dilanjutkan.
"Namanya potensi produksi, pasti berkurang, tapi kami tetap usahakan ada solusi. Pemerintah Kota juga sudah menyiapkan lahan pengganti agar produktivitas pertanian tetap terjaga yang rencana di Sumurejo Gunungpati," katanya.
Shoti’ah menegaskan, upaya ini bukan untuk mengorbankan pertanian, tetapi untuk mencari titik temu antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pangan.
"Sekolah Rakyat dan pertanian, dua-duanya penting, maka kami cari jalan tengah. Jangan sampai ada yang dikorbankan," tegasnya.
Pemerintah Kota Semarang berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan pendidikan dan ketahanan pangan.
Lokasi lahan pengganti sedang dipersiapkan agar proses pengalihan fungsi lahan bisa berjalan sesuai peraturan tanpa mengganggu stabilitas produksi beras di wilayah kota.