Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Polres Semarang Bekuk 4 Pelaku Pengedar Narkoba, Ada Residivis dan DPO

MENUNJUKKAN - Penyidik Polres Semarang mempublikasikan empat pelaku peredaran dan barang haram narkoba saat konferensi pers di Mapolres Semarang
Kamis 17 Juli 2025. (erna yunus basri/disway jateng)

UNGARAN — Empat orang pelaku pengedar narkoba dibekuk Sat Resnarkoba Polres Semarang dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.


Dari ke empat pelaku, salah satunya adalah residivis. Dan seorang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Polisi mengamankan 2 paket Sabu masing masing seberat 0,5 Gram. Selain itu, Sat Resnarkoba Polres Semarang juga berhasil mengamankan total 2.192 butir obat terlarang golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl, dan 9 butir jenis Alprazolam.


Hal ini disampaikan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., saat menggelar Konfrensi Pers, di Mapolres Semarang, Kamis 17 Juli 2025. 


Kapolres mengungkapkan, 4 pelaku penyalahgunaan psikotropika dan obat terlarang golongan G. 


Ke empat pelaku di tangkap di tempat terpisah dalam kurun waktu dua bulan, yakni Juni dan Juli. 

"Polres Semarang dalam kurun bulan Juni dan pertengahan Juli berhasil mengamankan 4 pelaku. Dimana, salah satu pelaku adalah residivis yang telah dua kali di tangkap," kata Kapolres. 


Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herry Akhmadi SH., dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari SH., Kapolres menyampaikan dari tangan para pelaku Polres Semarang mengamankan barang bukti berupa Sabu dan obat terlarang golongan G.


Dimana, lanjut dia, dari para pelaku Sat Resnarkoba Polres Semarang berhasil mengamankan 2 paket Sabu masing masing seberat 0,5 Gram. 


"Selain itu, kami juga mengamankan total 2192 butir obat terlarang golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl, dan 9 butir jenis Alprazolam," ungkap AKBP Ratna.


Kepada para pelaku, Kapolres menegaskan, dijerat Pasal 435 dan /atau Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. 


Sedangkan untuk pelaku narkotika, diakuinya, akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube