Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Driver Ojol Konsumsi Sabu, Terbongkar karena Kecurigaan Istri

DIAMANKAN - Kedua tersangka termasuk drivel ojol konsumsi sabu di Kebumen telah diamankan di Mapolres Kebumen. (ari sunandar/diswayjateng.com)

Kebumen — Seorang driver ojek online (ojol) di Kebumen berinisial YJ (37) ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi sabu. Penangkapan driver ojol konsumsi sabu ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen pada Kamis dini hari, 7 Agustus 2025. YJ tidak sendiri, ia ditangkap bersama rekannya TK (44) di Jalan Raya Perembun - Rowokele.


Kasus driver ojol konsumsi sabu ini terungkap berkat kecurigaan sang istri, yang sejak lama mencatat ada kejanggalan dalam pengelolaan keuangan rumah tangga. Dugaan itu akhirnya terbukti setelah kepolisian mendapati barang bukti sabu yang dibawa kedua tersangka.


Dari hasil penangkapan driver ojol konsumsi sabu, polisi menyita satu bungkus kecil kristal putih diduga sabu yang disimpan dalam potongan sedotan plastik. Selain itu, dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.


Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto menjelaskan, bahwa driver ojol konsumsi sabu tersebut membeli barang haram secara patungan oleh kedua pelaku untuk dipakai bersama.


"Transaksi dilakukan secara daring. Identitas penjual juga sudah kami kantongi," ujar Heru.

Driver ojol konsumsi sabu mengaku mulai mengonsumsi sabu sejak tiga tahun terakhir, dengan alasan awal hanya karena rasa penasaran. Bersama TK, mereka rutin membeli sabu secara daring dan menggunakannya rata-rata dua kali dalam sebulan.


Namun kebiasaan driver ojol konsumsi sabu ini tidak bisa disembunyikan selamanya. Istri YJ mulai mencurigai adanya penyimpangan karena uang belanja rumah tangga sering berkurang tanpa alasan jelas. Dari keterangan polisi, istri pelaku sebenarnya telah lama mencium ada yang tidak beres dengan perilaku suaminya.


Keduanya kini dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda antara Rp800 juta hingga Rp 8 miliar.


AKP Heru menegaskan, Polres Kebumen berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.


"Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar," ujarnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube