Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Pemkab Batang Ancam Potong Kabel Internet Tak Berizin, Telkom Masuk Daftar

Kondisi semrawutnya kabel provider internet di Jalan Kabupaten Batang

BATANG — Pemerintah Kabupaten Batang bersiap menertibkan pemasangan kabel utilitas milik provider yang tidak berizin dalam waktu satu bulan. Pemasangan kabel internet tak berizin, akan dipotong dan ditertibkan oleh dinas terkait.


Langkah ini menjadi tindak lanjut rapat kerja antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang dengan Komisi II DPRD yang menyoroti kondisi semrawut jaringan utilitas di jalan kabupaten.


Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUPR Batang, Endro Suryono, menyebutkan ada enam provider utilitas yang terdeteksi belum memiliki izin.


Para provider sudah memanfaatkan ruang milik jalan (Rumija) kabupaten dalam bentangan lebih dari 50 kilometer.


“Dari hasil pengamatan, kalau satu tiang berdiri tiap 50 meter, maka sepanjang 50 km bisa ada seribu titik tiang, dan tiap titik rata-rata dipakai enam provider sekaligus,” ujarnya,


Dari jumlah tersebut, hanya Iforte dan Mega Akses Persada (Fiberstar) yang sudah tercatat berizin di DPUPR Batang.


Tenggat waktu untuk mengurus izin yaitu 20 Agustus 2025 hingga 20 September 2025


Sementara provider lain, termasuk yang berasal dari perusahaan besar dan BUMN, masih memanfaatkan jaringan jalan tanpa izin dan belum menyetorkan retribusi sebagaimana diatur peraturan daerah.


Beberapa provider seperti Telkom, Biznet, Iconet dan lainnya belum belum berizin


Pemkab Batang menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Jalan Kabupaten dan Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.


Dalam Perda No. 8 Tahun 2023 disebutkan, setiap pemanfaatan Rumija oleh pihak ketiga dikenai tarif retribusi sebesar Rp280.000 per meter persegi per tahun.


Jika dikalkulasikan, dengan panjang kabel puluhan kilometer dan titik tiang mencapai ribuan, potensi penerimaan daerah dari sektor ini bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun.

“Kalau provider taat aturan, PAD kita bisa bertambah signifikan. Selama ini banyak yang pasang tanpa izin, sehingga daerah tidak mendapat manfaat apapun,” tegas Endro.


Selain aspek pendapatan, keberadaan kabel yang dipasang sembarangan juga mengganggu estetika kota, bahkan berpotensi membahayakan keamanan pengguna jalan.


Komisi II DPRD Batang ikut menekankan agar penertiban tidak hanya menyasar aspek administrasi, tetapi juga memastikan penataan jaringan lebih rapi dan sesuai standar teknis.


DPRD telah memberi dukungan penuh dan menetapkan waktu satu bulan bagi provider untuk melengkapi perizinan sekaligus membayar retribusi.


“Kalau dalam sebulan tidak ada iktikad baik, kami akan ambil tindakan sesuai regulasi, termasuk pemotongan kabel yang tidak berizin,” lanjut Endro.


DPUPR mengaku selama ini kesulitan melakukan pengawasan karena sebagian besar provider memasang jaringan tanpa koordinasi.


Ada laporan bahkan provider sebesar Telkom pun belum mengurus izin sebagaimana mestinya, sehingga menambah daftar panjang persoalan tata kelola utilitas jalan di Batang.


Pemerintah daerah berharap pemberitaan ini juga menjadi peringatan kepada seluruh provider untuk segera berkoordinasi dengan DPUPR agar tidak terjadi tindakan tegas yang berujung kerugian lebih besar.


“Harapan kami, provider segera datang ke DPUPR untuk menyelesaikan kewajiban. Kami ingin semuanya tertib, estetika jalan terjaga, dan daerah mendapatkan hak sesuai aturan,” kata Endro.


Penertiban ini menjadi langkah awal Pemkab Batang dalam menata kembali pemanfaatan ruang milik jalan yang selama ini kerap diperlakukan seenaknya oleh pihak ketiga.


Dengan regulasi yang jelas dan dukungan legislatif, pemerintah yakin bisa mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor retribusi.


Kebijakan tegas ini diharapkan juga menjadi contoh bahwa tata kelola utilitas harus berbasis aturan, bukan hanya kepentingan bisnis sepihak.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube