BATANG — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang tengah memproses usulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Batang, Sigit Adibroto, menjelaskan bahwa usulan ini mengikuti arahan Kementerian PANRB sesuai surat edaran terbaru Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
“Pengajuan kebutuhan PPPK paruh waktu sudah kami lakukan. Sementara jumlahnya sekitar 3.000 formasi, meski angka pastinya nanti tergantung hasil verifikasi sistem di Kemenpan RB dan OPD terkait,” ujar Sigit, Rabu 20 Agustus 2025.
Ia menambahkan, dari kategori kebutuhan, formasi R1 untuk Batang saat ini nihil. Sementara kategori lainnya seperti R2, R3, dan R4 masih dalam proses usulan.
Menurutnya, setelah usulan kebutuhan diajukan, Kemenpan RB akan memutuskan persetujuan. Jika di-ACC, tahap berikutnya adalah pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Begitu NIP keluar, akan ditindaklanjuti dengan SK Bupati. Status mereka otomatis berubah dari non-ASN menjadi ASN dengan NIP, meskipun tetap berstatus PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Terkait hak keuangan, Sigit menyebut gaji yang diterima belum mengikuti standar PPPK penuh waktu.
Skema penggajian akan mengacu aturan dari Kemenpan RB dan masih sesuai yang diterima saat ini.
“Untuk tahun depan, sudah ada wacana pemusatan anggaran. Penataan secara menyeluruh diproyeksikan berlangsung pada tahun 2026,” katanya.
Sigit menegaskan, meski berstatus paruh waktu, pegawai ini tetap dianggap ASN resmi.
Hal ini diharapkan bisa memperkuat pelayanan publik tanpa harus mengorbankan efisiensi anggaran.
Adapun tahapan pengadaan PPPK paruh waktu secara nasional dimulai dari usulan kebutuhan instansi 7–20 Agustus 2025, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB pada 21–30 Agustus 2025, hingga penetapan NIP paling lambat 30 September 2025.
“Semua proses masih berjalan. Kami pastikan BKPSDM Batang mengikuti jadwal pusat agar tidak ada keterlambatan,” pungkasnya.