BATANG — Anggota DPRD Kabupaten Batang dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Maulana Yusuf resmi mengundurkan diri dari kursi wakil rakyat.
Ketua Fraksi PKB DPRD Batang, Kukuh Fajar Romadhon membenarkan kabar itu.
"Berawal dari Pak Maulana Yusuf mengundurkan diri, surat pengunduran diri juga sudah diberikan kepada partai, dan juga sudah diterima oleh Ketua DPRD,” katanya di gedung DPRD Kabupaten Batang, Selasa 18 November 2025.
Ia menyebut bahwa proses berjalan cepat sejak Maulana Yusuf mengajukan pengunduran diri yang langsung diterima oleh ketua DPRD sebagai tanda resmi pemberhentian.
Kukuh mengatakan bahwa pengunduran diri itu pertama kali disampaikan ke partai sebelum kemudian diajukan ke DPRD, yang menandai dimulainya tahapan pergantian antar waktu.
Ia menjelaskan bahwa PKB langsung memproses pengunduran diri tersebut sesuai mekanisme internal dan peraturan yang berlaku di tingkat legislatif.
Meski mundurnya Maulana Yusuf menimbulkan banyak pertanyaan, Kukuh menegaskan bahwa keputusan itu murni terkait faktor keluarga dan kesibukan pribadi.
“Alasannya ya jelas alasan keluarga, mungkin karena kesibukan beliau, karena basic-nya pengusaha, jadi mungkin lebih memilih fokus di bisnisnya,” ungkapnya.
Maulana Yusuf diketahui telah dua periode menjabat sebagai anggota dewan dan sempat menuju periode ketiga sebelum akhirnya memilih mengundurkan diri.
Pengunduran diri itu disebut sebagai keputusan pribadi yang harus dihormati dan PKB memastikan transisi berjalan mulus tanpa mengganggu kinerja fraksi maupun DPRD.
“Dari partai sudah memproses, dan nanti yang menggantikan sesuai aturan KPU yaitu peraih suara di bawahnya, yakni Bu Rohmatun,” jelasnya.
Rohmatun sendiri bukan sosok baru karena ia merupakan anggota DPRD periode 2019–2024 yang sempat gagal kembali duduk di parlemen pada Pemilu 2024.
Kukuh menyebut kembalinya Rohmatun merupakan bentuk perjalanan politik yang tidak terduga karena peluangnya terbuka kembali melalui mekanisme PAW.
“Beliau itu incumbent periode sebelumnya, hanya saja di 2024 tidak terpilih, dan Alhamdulillah akhirnya beliau jadi anggota lagi lewat PAW,” tambah Kukuh.
Proses administrasi PAW disebut sudah tuntas mulai dari DPRD, KPU, hingga persetujuan Gubernur Jawa Tengah yang menandatangani surat keputusan pergantian anggota.
“Prosesnya sudah dilalui, di DPRD selesai, di KPU selesai, maju ke Gubernur sudah dan sudah ditandatangani, dan sekarang turun lagi ke DPRD,” jelasnya.
Rohmatun dijadwalkan menjalani pelantikan PAW pada Rabu, 19 November 2025, pukul 09.00 WIB sesuai undangan rapat paripurna yang diterbitkan Sekretariat DPRD Kabupaten Batang.
Rohmatun menjadi nama yang kembali mencuat seiring proses PAW yang membuka jalan baginya mengisi kursi Fraksi PKB di sisa masa jabatan periode berjalan.