Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Bupati Batang Tutup Sementara Pembuangan Limbah Perusahaan Tekstil, Ada Apa?

Bupati Batang M Faiz Kurniawan

BATANG — Pemerintah Kabupaten Batang menutup sementara operasional pembuangan limbah sebuah perusahaan tekstil yang terbukti mencemari Sungai Sono di Kecamatan Kandeman.


Keputusan itu disampaikan langsung oleh Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, setelah hasil uji laboratorium memastikan adanya pelanggaran baku mutu dari limbah cair perusahaan tersebut.


“Dari tiga perusahaan yang kita ambil sampelnya beberapa waktu lalu, hasil uji lab menunjukkan ada satu yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Bupati Faiz pada Senin, 17 November 2025.


Ia menjelaskan bahwa kadar pencemar dalam limbah cair tersebut sudah melampaui batas standar yang diperbolehkan dalam pengelolaan air limbah industri.


“Kandungan limbah cair yang dibuang perusahaan itu sudah jauh melampaui ambang batas standar air,” ujarnya.


Dengan bukti tersebut, Pemkab Batang langsung memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembuangan limbah perusahaan itu.


“Dengan hasil lab itu, saya sudah perintahkan penutupan sementara pembuangan limbah perusahaan tersebut,” kata Bupati Faiz.


Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini sepenuhnya berbasis pada data ilmiah yang sah dan tidak bisa dibantah, sehingga perusahaan wajib mematuhi keputusan tersebut tanpa pengecualian.


Ia juga langsung memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang untuk menghitung besaran denda sesuai tingkat pelanggaran.


“Kami juga meminta roadmap perbaikan dari perusahaan itu,” tegasnya.


Bupati Faiz menyatakan perusahaan harus menjelaskan secara rinci rencana perbaikan, tindakan teknis yang akan dilakukan, dan durasi waktu yang dibutuhkan untuk memastikan instalasi pengolahan limbah bekerja sesuai standar.


“Harus jelas apa yang akan dilakukan dan berapa lama proses perbaikannya,” tambahnya.


Hingga kini, Bupati Faiz belum mengungkap identitas perusahaan yang melanggar, karena proses pemeriksaan menyeluruh masih berlangsung.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Batang tidak akan ragu untuk menindak tegas perusahaan mana pun yang terbukti mencemari lingkungan.


Sebelum tindakan tegas diambil, Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan penyelidikan intensif dalam menanggapi dugaan pencemaran limbah industri di Sungai Sono.


Kepala DLH Batang, Rusmanto, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengambilan sampel air limbah dari beberapa titik untuk mengetahui sumber cemaran secara ilmiah.


“Sampel air limbah diambil dari sejumlah titik pada 8 Oktober, serta sampel khusus dari PT Mafahtex, PT Sukorintex, dan PT Primatex pada 27 Oktober,” jelas Rusmanto.


Ia menerangkan bahwa Balai Laboratorium Lingkungan di Semarang melakukan pengujian untuk memastikan apakah limbah dari ketiga perusahaan tersebut memenuhi baku mutu atau tidak.


Menurut Rusmanto, hasil uji laboratorium menjadi dasar mutlak penjatuhan sanksi.


“Kalau nanti hasilnya menunjukkan ada kandungan limbah yang melampaui ambang batas, kami akan memberikan rekomendasi dan peringatan kepada perusahaan agar segera mengambil langkah perbaikan,” ujarnya.


Rusmanto menambahkan bahwa jika pencemaran berasal dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak berfungsi optimal, maka perusahaan wajib melakukan perbaikan teknis segera.


“Jika penyebabnya dari IPAL yang tidak optimal, maka wajib dilakukan perbaikan,” tandasnya.


Melalui kasus ini, Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan komitmen kuat untuk menjaga lingkungan dan memastikan tidak ada perusahaan yang lepas dari pengawasan atau mengabaikan aturan pengelolaan limbah.


Pemkab Batang juga menegaskan bahwa Sungai Sono dan seluruh ekosistem di sekitarnya harus tetap terjaga sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat.


Bupati Faiz menutup dengan pesan bahwa pengawasan akan terus diperketat dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan hidup Kabupaten Batang.