Slawi — Sebanyak 50 influencer dan kelompok Karang Taruna dari Kabupaten Tegal dibekali dengan materi Gempur Rokok Ilegal, melalui kegiatan Sosialisasi Barang Kena Cukai (BKC) dengan Tajuk Gempur Rokok Ilegal, di Hotel Kotta Go Tegal, Jum’at (25/07) lalu.
Dinas Komunikasi dan Informatika (diskominfo) Kabupaten Tegal yang menggagas kegiatan tersebut menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tegal untuk memberikan materi seputar rokok ilegal, ciri-ciri hingga ancaman hukum serta pelaporannya.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati mengatakan, acara ini ditujukan secara khusus bagi para influencer, youtuber dan karang taruna di Kabupaten Tegal, dengan maksud agar dapat menyisipkan informasi bahaya rokok ilegal melalui konten-kontennya. Sementara bagi karang taruna yang akrab dengan komunitas muda dapat mengajak komunitasnya untuk memerangi peredaran rokok ilegal.
Nurhayati melihat potensi para influencer muda tersebut sangat besar dalam mensosialisasikan pesan untuk memerangi peredaran rokok Ilegal. Mengingat masyarakat sekarang yang hampir tidak pernah lepas dari media sosial, terutama kalangan remaja.
“Saya lihat para influencer ini memiliki ribuan follower dan viewer, jadi jika nantinya pesan-pesan tentang bahaya rokok illegal diunggah dalam konten-kontennya saya yakin akan dibaca oleh viewernya”, harapnya optimis.
Pada acara tersebut, Nurhayati juga berkesempatan menjelaskan bahwa uang cukai yang didapat dari rokok, akan kembali ke masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
DBH CHT inilah yang kemudian digunakan untuk membantu masyarakat, seperti BLT, bantuan pembayaran JKN/BPJS hingga pelatihan kerja.
Kabupaten Tegal pada Tahun 2025 ini menerima DBH CHT sebesar Rp. 14.627.709,000,-. Dari dana sebesar Rp.14,6 M tersebut Diskominfo mendapat alokasi sebesar 3% untuk kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tegal, Yusup Mahrizal mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Disamping merugikan ekonomi masyarakat, rokok ilegal juga bisa berbahaya bagi pemakainya, karena rokok ilegal tidak memiliki standar toleransi kandungan nikotin sebagaimana yang disyaratkan.
Yusup menjelaskan, setidaknya ada empat ciri rokok ilegal, pertama, kemasan tidak memiliki pita cukai atau biasa disebut rokok polos; kedua, kemasan menggunakan pita cukai palsu. Sedang yang ketiga kemasan menggunakan pita cukai bekas pakai dan kelima pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukan ataupun tidak sesuai personalisasi.
Yusup juga mengatakan, rokok ilegal tidak hanya ditemukan dalam skala besar sebagaimana diangkut truk-truk kontainer di jalan tol namun rokok ilegal juga banyak ditemukan di warung-warung kecil yang berjualan 24 jam.
Ia menyebutkan, hingga 25 Juli 2025, pihaknya telah melakukan 101 kali penindakan di wilayah kerjanya di eks karesidenan Pekalongan, dari semua kasus tersebut 31 kasus berada di wilayah Kabupaten Tegal.
“Penindakan kebanyakan ada di jalan tol, dimana masih dalam proses
distribusi yang melintas dari Jawa Timur menuju Jawa Barat dan Sumatra. Dari yang tertangkap kami kenai sanksi untuk membayar denda cukai, jika dalam 24 jam tidak dapat dipenuhi baru kami lanjutkan untuk tahap penyidikan”, jelasnya.
Yusup meminta agar masyarakat dapat melaporkan jika terjadi aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkannya melalui WA di nomor 0811 2888 521. Pihaknya akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor,
“Penindakan yang yang kami lakukannya berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya dari laporan tersebut kami akan tindaklanjuti dengan penindakan”, tegasnya. (adv) reporter: ARS KUNTOWIBOWO