TEGAL — Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal melakukan pendataan potensi wajib pajak baru dan penertiban pajak daerah, dengan sasaran objek pajak Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yaitu hotel, makanan dan minuman, listrik, kesenian dan hiburan serta parkir yang belum terdata.
"Kami mendata dan memberikan edukasi serta sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran pajak, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi wajib pajak," kata AKDP Ahli Mudah Bakeuda Kota Tegal Muhammad Ghozali, Rabu 6 Agustus 2025.
Terutama untuk wajib pajak reklame, bagi yang belum membayarkan pajaknya. Pihaknya memberikan sanksi penempelan stiker tidak taat pajak untuk.
Dan selanjutnya kalau masih belum bayar akan dirobohkan objek pajak reklame. Salah satu upaya ekstensifikasi pajak daerah dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah.
"Kami berharap dengan kegiatan tersebut masyarakat dan pelaku usaha mengerti serta tertib dalam pembayaran pajaknya. Karena hasilnya untuk digunakan semaksimal mungkin dalam upaya pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Tegal," pungkasnya.(meiwan)