Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Bakeuda Kota Tegal Data Potensi Wajib Pajak Baru dan Penertiban Pajak Daerah

EDUKASI - AKDP Ahli Mudah Bakeuda Kota Tegal Muhammad Ghozali memberikan pendataan dan edukasi kepada wajib pajak baru dan penertiban pajak daerah di Kota Tegal.(meiwan/radartegal)

TEGAL — Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal melakukan pendataan potensi wajib pajak baru dan penertiban pajak daerah, dengan sasaran objek pajak Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yaitu hotel, makanan dan minuman, listrik, kesenian dan hiburan serta parkir yang belum terdata. 


"Kami mendata dan memberikan edukasi serta sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran pajak, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi wajib pajak," kata AKDP Ahli Mudah Bakeuda Kota Tegal Muhammad Ghozali, Rabu 6 Agustus 2025.


Terutama untuk wajib pajak reklame, bagi yang belum membayarkan pajaknya. Pihaknya memberikan sanksi penempelan stiker tidak taat pajak untuk. 


Dan selanjutnya kalau masih belum bayar akan dirobohkan objek pajak reklame. Salah satu upaya ekstensifikasi pajak daerah dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah.


"Kami berharap dengan kegiatan tersebut masyarakat dan pelaku usaha mengerti serta tertib dalam pembayaran pajaknya. Karena hasilnya untuk digunakan semaksimal mungkin dalam upaya pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Tegal," pungkasnya.(meiwan)

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube