TEGAL — Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) mengingatkan keras perusahaan keagenan awak kapal agar tidak cuci tangan dalam pembiayaan pelatihan Basic Safety Training (BST) Resolution MSC.560 (108).
AP2I menegaskan, seluruh biaya pendidikan dan pelatihan keselamatan itu wajib ditanggung perusahaan, bukan awak kapal.
Peringatan ini disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. KP-DJPL 393 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan Diklat BST sesuai ketentuan baru International Maritime Organization (IMO).
Ketua Departemen Advokasi, Hukum dan HAM AP2I, Taryonoh, menilai aturan baru ini tidak bisa dijadikan alasan perusahaan untuk melempar tanggung jawab ke pundak pekerja.
“Awak kapal adalah tenaga kerja transportasi laut. Perlindungan mereka harus menyeluruh, termasuk kesejahteraan dan biaya diklat. Itu jelas diatur dalam PP 51/2012,” tegas Taryonoh, Rabu 10 September 2025.
Menurut AP2I, kewajiban perusahaan menanggung biaya pelatihan selaras dengan perjanjian kerja laut maupun Collective Bargaining Agreement (CBA) yang ditandatangani bersama 48 perusahaan mitra.
“Tidak boleh ada lagi praktik membebankan biaya pelatihan ke awak kapal. Itu jelas bentuk pelanggaran,” ujarnya.
Ia mengingatkan, dari Januari hingga September 2025, tercatat 2.322 anggota AP2I yang sedang bekerja di kapal luar negeri melalui perusahaan mitra resmi.
“Kalau biaya diklat dibebankan ke awak kapal, itu sama saja menambah beban baru bagi pekerja yang sudah berkorban banyak,” tambahnya.
Dalam aturan terbaru, materi pelatihan BST tidak hanya soal teknik keselamatan, tetapi juga mencakup pencegahan kekerasan, pelecehan seksual, dan perundungan di kapal.
Taryonoh menyebut langkah ini sebagai kemajuan penting bagi perlindungan martabat awak kapal di level internasional.
“Diklat bukan hanya urusan teknis, tapi juga menyangkut perlindungan martabat dan hak asasi. Perusahaan wajib ambil peran penuh,” katanya.
Keputusan Dirjen juga membuka opsi bagi awak kapal untuk mengikuti diklat secara daring melalui Learning Management System (LMS), khusus bagi yang masih terikat kontrak kerja.
Namun, AP2I mengingatkan potensi penyalahgunaan aturan jika tidak diawasi secara ketat.
“Kami tidak ingin aturan ini dimanfaatkan pihak tertentu untuk meraup untung dengan cara merugikan pekerja,” tegas Taryonoh.
AP2I berkomitmen mengawal implementasi aturan melalui mekanisme bipartit agar perusahaan benar-benar menanggung penuh biaya diklat.
“Kami siap jadi jembatan antara pekerja dan perusahaan untuk memastikan aturan ini berpihak pada kesejahteraan, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya.