GROBOGAN — Lapas Kelas IIB Purwodadi Kabupaten Grobogan memberikan remisi umum dan dasawarsa dengan total penerima 232 orang bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke 80 Republik Indonesia pada Minggu (17 Agustus 2025) kemarin.
Penyerahan remisi diberikan langsung oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi dengan didampingi Kepala Lapas IIB Purwodadi Erik Murdiyanto kepada perwakilan tiga narapidana seusai upacara HUT ke-80 RI di Alun Alun Purwodadi.
Kepada sejumlah wartawan, Erik menyampaikan bahwa dari 232 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas IIB Purwodadi, ada sembilan orang di antaranya yang langsung bebas setelah menerima remisi.
"Jadi untuk tahun ini memang istimewa, selain remisi umum HUT Ke 80 RI, ada juga remisi dasawarsa. Dimana ada 9 orang yang langsung bebas," ujarnya.
Lebih lanjut, Erik menegaskan, bahwa remisi umum itu hanya memotong pidana pokok. Namun, untuk remisi dasawarsa juga memotong uang pengganti denda.
“Dengan adanya pemberian remisi, kami dapat menghemat anggaran pengadaan Bahan Makanan (BAMA) per orang per hari dalam periode satu tahun sebesar Rp 73.043.757,” katanya.
Erik menyampaikan, per Agustus 2025 jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Purwodadi mencapai 311 orang dengan jumlah narapidana sebanyak 232, tahanan 79 orang.
"Pemberian remisi tersebut juga berdampak positif terhadap pembinaan sehingga WBP berkompetisi dalam perubahan perilaku selama di dalam Lapas," imbuhnya.
Erik pun menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan serta Baznas Grobogan yang telah memberikan seperangkat alat salat dan uang kepada Sembilan orang penerima remisi yang langsung bebas tersebut.