Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Banggar DPRD Grobogan Bahas KUA-PPAS Bersama Sekda dan Kepala OPD, Ini Hasilnya

Suasana rapat Banggar DPRD Grobogan bersama Sekda serta Kepala OPD hingga Camat se-Kabupaten Grobogan di Ruang Paripurna I DPRD setempat pada Kamis (7 Agustus 2025). (Dok. Protkopim Setda Grobogan)

GROBOGAN — Badan Anggaran Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (Banggar DPRD) Kabupaten Grobogan mengadakan rapat bersama Sekda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Camat se-Kabupaten Grobogan di Ruang Paripurna I DPRD setempat, Kamis (7 Agustus 2025).


Rapat yang membahas tentang Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tersebut digelar seusai dilakukan konsultasi dan pembahasan di masing-masing komisi DPRD Kabupaten Grobogan.


Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Lusia Indah Artani menjelaskan, pembahasan KUA PPAS untuk penyelarasan APBD tahun 2026 mendatang telah dilaksanakan melalui beberapa proses.


“Pembahasan pertama dengan Banggar DPRD Grobogan dilaksanakan selama dua hari yaitu Senin-Selasa tanggal 4-5 Agustus 2025. Dilanjutkan dengan pembahasan konsultasi di komisi A, B, C, dan D pada Rabu, 6 Agustus 2025,” terangnya.


Lebih lanjut, Lusia menyampaikan bahwa hasil dari pembahasan di masing-masing komisi tersebut menjadi rujukan pembahasan bersama Kepala OPD se-Kabupaten Grobogan ini untuk proses penyelerasan perencanaan serta penganggaran APBD. Sehingga pengelolaan keuangan bisa efektif dan bisa menghasilkan program yang optimal.


”Pembahasan dari KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026 menindaklanjuti adanya program yang telah disampaikan setiap OPD di masing-masing komisi DPRD. Kemudian program ini diselaraskan kembali,” sambungnya.


Lusia menbambahkan bahwa penyusunan rancangan KUA-PPAS diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat, berpedoman kepada Rencana Strategis Daerah (Renstrada) dan/atau perencanaan daerah lainnya yang ditetapkan daerah serta pokok-pokok kebijakan nasional.


“Untuk PPAS memuat prioritas disusun berdasarkan rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan. Lalu prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan, dan program yang terkait,” lanjutnya.


Lusia melanjutkan, berikutnya plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, serta belanja tidak terduga).


”Untuk penyerahan hasil pembahasan di Banggar akan diserahkan pada paripurna dengan persetujuan serta penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.


Anggota Banggar DPRD Kabupaten Grobogan Ahmad Sidik menambahhkan bahwa dalam penyelerasan KUA PPAS itu ada beberapa anggaran yang dikurangi maupun ditambah sesuai dengan kebutuhan setiap OPD. Ia menyampaikan, sebelum rapat bersama OPD, dilakukan pembahasan di setiap komisi di DPRD Grobogan.


”Dan pembahasan yang tak menemukan titik temu di Komisi, dilanjutkan kembali pembahasannya di Banggar dewan,” pungkasnya.


Adapun hasil pembahasan antara Banggar DPRD Grobogan bersama Kepala OPD dan Camat dibacakan oleh Sekda Grobogan Anang Armunanto. Hasilnya yaitu ada beberapa OPD yang memperoleh prioritas tambahan anggaran dan ada beberapa OPD dilakukan penyelarasan.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube