GROBOGAN — Bawaslu Grobogan menemukan adanya warga yang telah memiliki KTP elektronik, tapi tidak tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bawaslu pun meminta KPU Grobogan untuk memasukkan nama tersebut ke dalam DPT.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis, saat acara Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis (2 Oktober 2025) kemarin.
Dalam keterangan tertulis, Amal mengatakan, satu pemilih itu berdomisili di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi. Ia pun sudah mengecek di laman cek dpt online dan yang bersangkutan memang tidak terdaftar di DPT Grobogan.
”Setelah ditelusuri lebih jauh ternyata selama hampir 10 tahun atau 5 kali pemilu, pemilih ini hanya sebagai pemilih tambahan,” jelasnya.
Amal kemudian meminta KPU Grobogan untuk melakukan pengecekan ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), apakah yang bersangkutan itu telah dimasukkan, karena pihaknya telah menyampaikan hasil uji petik pada Agustus 2025 lalu.
”Masukan dari Bawaslu Grobogan itu langsung direspons dan ditindaklanjuti oleh KPU Grobogan. Hasil uji petik pada rapat pleno itu, nama tersebut telah terdaftar sebagai pemilih di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi,” imbuhnya.
Selanjutnya, Amal meminta KPU Grobogan agar fokus pada data anomali dalam PDPB Periode Triwulan IV 2025, sehingga data pemilih di Kabupaten Grobogan benar-benar akurat.
”Bawaslu Grobogan ingin memastikan hasil pengawasan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu telah ditindaklanjuti oleh KPU Grobogan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amal pun mengajak masyarakat lewat stakeholder yang hadir untuk dapat berkontribusi dalam pengawasan PDPB ini dengan melaporkan pemilih TMS maupun pemilih MS melalui posko aduan Bawaslu Grobogan.
Dalam agenda tersebut, hadir perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Grobogan serta instansi, antara lain Dispendukcapil, Bakesbangpol, Kemenag, BPS, Polres, Kodim, Lapas, Dinas Pendidikan, parpol dan pemantau.