Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Polres Grobogan Rilis Dua Tersangka Dugaan Pembunuhan Bocah di Palembahan, Begini Kronologinya

BARANG BUKTI Kasatreskrim Polres Grobogan
AKP Agung Joko Haryono (tengah) menunjukkan barang bukti dugaan pembunuhan seorang bocah dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Rabu
16 Juli 2025. (Dok Polres Grobogan)

GROBOGAN — Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah akhirnya merilis dua tersangka dugaan pembunuhan seorang bocah (4) di lingkungan Palembahan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.


Yakni, Komarudin (laki-laki) serta Mariska (perempuan) yang merupakan orangtua angkat korban. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers (konpers) di Mapolres setempat pada Rabu 16 Juli 2025 kemarin.


Dalam konpers tersebut, Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan kronologis kejadian terkait penganiayaan terhadap bocah berinisial FAN hingga akhirnya meninggal dunia.


“Korban sebenarnya dianiaya sejak akhir Juni 2025,” katanya di hadapan sejumlah wartawan.


AKP Agung melanjutkan, pada 1 Juli 2025, korban dianiaya cukup parah sehingga dilarikan ke RSUD Purwodadi. Keesokan harinya, 2 Juli 2025, korban meninggal dunia dan langsung dimakamkan.


”Pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, pelapor yakni ibu kandung korban, Desi Lestari mendapatkan kabar anaknya meninggal dunia sebab jatuh di kamar mandi dan sudah dimakamkan,” sambungnya.

Lebih lanjut, AKP Agung menjelaskan, ibu korban lantas merasa curiga sebab tidak ditunggu kehadirannya dalam proses pemakaman.


Ia akhirnya berinsiatif ke RSUD Purwodadi untuk mencari tahu penyebab kematian putranya. Dari situ, diketahui ada luka di kepala dan kaki anaknya.


Setelah itu, AKP Agung melanjutkan, ibu korban langsung menuju rumah orangtua angkatnya di lingkungan Palembahan, Purwodadi. Waktu itu tersangka Komarudin mengakui telah menganiaya sang bocah malang tersebut.


”Ibu korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Grobogan. Pada 4 Juli 2025, kami menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pembongkaran makam atau ekshumasi untuk autopsi,” bebernya.


AKP Agung menambahkan, dari hasil autopsy tersebut diketahui ada banyak luka di tubuh korban yang mengakibatkan meninggal dunia. Luka di tubuh sang bocah merata dari kepala hingga kaki.


”Diketahui bahwa hasil autopsinya, didapatkan ada luka akibat benda tumpul dan luka robek pada beberapa anggota tubuh korban. Penyebab kematiannya akibat benturan benda tumpul pada kepala hingga pendarahan,” pungkasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube