Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Ngembat Dana Desa Setengah Miliar Rupiah, Oknum Kades di Kudus Dicopot Jabatannya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus
Famny Dwi Arfana

KUDUS — Kasus korupsi yang menjerat UM selaku Kepala Desa (Kades) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, mengakibatkan oknum pejabat yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.

 


Oknum kades berinisial UM (57) resmi dicopt sementara dari jabatan, usai ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang kini ditangani tim penyidik Polres Kudus.

 


Pemberhentian UM sebagai Kades Cendono, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus nomor 400.10:/251/2025 per tanggal 20 September 2025. Kekosongan jabatan Kades Cendono selanjutnya diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa.

 


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menyampaikan bahwa, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, akan diisi oleh sekretaris desa (sekdes) sebagai Plt Kades.

 


“Pengganti atau Plt-nya carik (sekdes), sampai nanti putusan pengadilan yang inkrah, nanti baru bisa dilakukan pemberhentian total kalau memang terbuksi bersalah” ujar Famny.

 


Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor nomor 2 tahun 2015 yang diganti dengan Perda nomor 8 tahun 2017, dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 33 tahun 2029, bahwa Kades diberhentikan sementara ketika sudah ditetapkan menjadi tersangka.

 


 


“Untuk mekanisme PAW (pergantian antar waktu) atau Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) masih nunggu PP (Peraturan Pemerintah), ini kan masih berproses,” ungkapnya.

 


Famny pun berpesan agar seluruh kepala desa maupun penyelenggara administrasi di Kabupaten Kudus agar setiap pelaksanaan kebijakan berpedoman pada 4T, yakni tepat aturan, tepat administrasi, tepat manfaat dan tepat sasaran.

 


“Administrasi harus sesuai. Utamakan pelayanan kepada desa,” tandasnya.

 


Diberitakan sebelumnya, Kades Cendono yakni UM (57) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Periode 2022-2023 pada 21 Agustus 2025. Kasus ini mencuat usai penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kudus.

 


Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 571.245.878.

 

 

 

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube