Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Pasca Tabrak Genset di Grobogan, Lokomotif KA 2520 Aksa Cargo Rusak

RUSAK: Kondisi genset yang ditabrak kereta di perlintasan sebidang Jalur Gambringan - Jambon
Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Jawa Tengah pada Sabtu (20/9/2025). (KAI Daop 4 Semarang for disway jateng)

GROBOGAN — Lokomotif Kereta Api (KA) 2520 Aksa Cargo relasi Stasiun Tanjung Priok (Jakarta) - Kalimas (Surabaya) rusak seusai menabrak sebuah genset di perlintasan sebidang Jalur Gambringan - Jambon, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan pada akhir pekan kemarin. Beruntung, tidak ada korban luka atau jiwa dalam peristiwa tersebut.


Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada pukul 13.11 WIB. Adapun genset yang ditabrak tersebut digandeng sebuah truk.


”Peristiwa terjadi di KM 10+900, di mana perlintasan itu dijaga secara swadaya oleh masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.


Franoto sangat menyayangkan insiden tersebut, karena ketidakhati-hatian pengemudi kendaraan bermobil yang melintas, sehingga mengakibatkan kerusakan pada sarana lokomotif KA Aksa Cargo.


Pihaknya pun kembali mengingatkan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu masyarakat wajib mematuhi semua rambu-rambu keselamatan dan berhenti sejenak.


”Tengok kanan-kiri, pastikan bahwa tidak ada kereta api yang melintas, kemudian baru menyeberang,” ujarnya

Lebih lanjut, Franoto menyampaikan, kendati terjadi insiden, perjalanan KA 2520 Aksa Cargo tetap dilanjutkan menuju Stasiun Kalimas. Dan sebagai upaya preventif, pihaknya pun terus melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api ke masyarakat.


"Kami juga mengedepankan sinergi bersama pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di titik rawan kecelakaan," imbuhnya.


Menindaklanjuti kejadian ini, KAI Daop 4 bersama stakeholder akan segera melakukan evaluasi perlintasan di lokasi kejadian. Jika membahayakan keselamatan warga dan perjalanan KA, maka KAI Daop 4 akan melakukan penutupan di perlintasan sebidang tersebut.


Franoto menegaskan bahwa, aturan keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian maupun PP Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Di mana, peraturan itu mewajibkan setiap pengguna jalan supaya mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.


"Kami mengajak seluruh masyarakat supaya senantiasa mengutamakan keselamatan. Ingat, kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena punya jalur khusus,” pungkasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube