Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Diduga Massif Tebar Ujaran Kebencian, PWI LS Kudus Dipolisikan

KETERANGAN - Koordinator Aliansi Masyarakat Kudus Bersatu Cinta Damai Riyanto saat melaporkan ormas PWI LS ke Polres Kudus. (arief pramono/disway jateng)

KUDUSAliansi Masyarakat Kudus Bersatu Cinta Damai melaporkan organisasi masyarakat (ormas) Pejuang Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) ke Polres Kudus.


Laporan ini diajukan atas dugaan provokasi dan ujaran kebencian yang dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh umat Islam.


Koordinator Aliansi Masyarakat Kudus Bersatu Cinta Damai Riyanto mengatakan langkah hukum terpaksa dilakukan karena tindakan PWI LS dianggap semakin meresahkan masyarakat Kota Kudus.


"Pernyataan maupun aksi yang dilakukan ormas tersebut telah melampaui batas kewajaran, " ujar Riyanto yang ditemui di Mapolres Kudus, Senin 8 September 2025.


Riyanto menyebut, selama ini PWI LS membuat pernyataan provokatif dan menebar ujaran kebencian. Bahkan memasang spanduk dengan kalimat menolak keberadaan para Habib di forum pengajian.


Aliansi dalam laporannya juga membeberkan sejumlah tindakan lain yang dianggap melanggar hukum. Di antaranya adalah upaya menghalangi umat Islam berziarah ke makam almarhum Habib Jafar Al Kaf serta membentangkan spanduk bernada SARA di ruang publik.


Menurut Riyanto, tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Khususnya Pasal 59 ayat (3) yang dengan tegas melarang ormas melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras, maupun golongan.


“Kami menilai PWI LS sudah tidak sekadar berpendapat, tetapi telah menabrak aturan hukum yang berlaku. Karena itu kami minta kepolisian menindak tegas agar tidak terjadi keresahan yang lebih luas,” imbuhnya.


Riyanto menambahkan, laporan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat sipil dalam menjaga tatanan sosial.

Ia menekankan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata karena perbedaan pandangan, melainkan demi menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat.


“Kudus ini punya tradisi panjang sebagai kota religius dan rukun. Kami tidak ingin identitas itu tercoreng oleh tindakan segelintir orang yang menebar kebencian,” tegasnya.


Aliansi Masyarakat Kudus Bersatu Cinta Damai menilai, jika dibiarkan, aktivitas PWI LS bisa menjadi preseden buruk bagi kehidupan beragama di Kudus. Terlebih, narasi yang mereka bangun dinilai dapat memicu konflik horizontal.


“Kami hanya ingin Kudus tetap kondusif, aman, dan religius sesuai jati dirinya. Jangan sampai provokasi ini mengganggu keharmonisan yang sudah terjalin sejak lama,” pungkas Riyanto.


Sementara itu, pihak Polres Kudus membenarkan telah menerima laporan dari aliansi masyarakat tersebut.


Meski demikian, polisi belum memberikan keterangan rinci terkait langkah hukum yang akan ditempuh.


Di konfirmasi terpisah, Kunarto SH selaku kuasa hukum PWI LS mengaku enggan berkomentar banyak terkait laporan polisi yang dilontarkan Aliansi Masyarakat Kudus Bersatu Cinta Damai.


"Kita pelajari", ujar Kunarto singkat ketika di konfirmasi wartawan melalui Whatsapp kemarin.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube