KUDUS — Berdasarkan data hasil pemutakhiran, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kudus yang sebelumnya berjumlah 642.405 pemilih, kini jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 3 ribu jiwa.
“Kenaikan ini disebabkan oleh bertambahnya warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti mereka yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, pengurangan juga terjadi karena faktor meninggal dunia dan perpindahan domisili,” ungkap Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol.
Dijelaskan, pemeliharaan data pemilih pasca pelaksanaan Pilkada 2024 lalu, terus dilakukan massif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus.
Upaya itu dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk triwulan kedua tahun 2025.
Rapat pleno juga menjadi sarana evaluasi dan pembaruan data berdasarkan dinamika demografi warga Kudus.
Kegiatan itu sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.
“Alhamdulillah, kami melaksanakan pleno rekapitulasi PDPB triwulan kedua tahun 2025. Ini sebagai amanat undang-undang sekaligus untuk pemeliharaan data pemilih berdasarkan data terakhir dari DPT Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol usai acara di Kantor KPU Kudus.
Pleno rekapitulasi PDPB ini dilakukan secara berkala setiap tiga bulan atau per triwulan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu serta PKPU yang mengatur tentang kerja KPU di masa non-tahapan pemilu.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan setiap triwulan. Besok, tanggal 3 Juli, kami juga diundang oleh KPU Provinsi Jawa Tengah untuk mengikuti pleno rekapitulasi tingkat provinsi,” ungkap Faisol.
Faisol menyebut, KPU Kudus memutakhirkan jumlah pemilih berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus. Selanjutnya disesuaikan dengan catatan internal KPU setempat.
“Basis datanya kami ambil dari Dukcapil. Naik turunnya data itu kami sesuaikan dan sinkronkan dengan data kami sendiri,” tuturnya.
Polres
Kodim dan Bawaslu foto bersama usai terima salinan hasil rapat pleno KPU
Menurut Faisol, KPU tidak hanya melakukan sosialisasi di kantor saja. Melainkan aktif turun ke masyarakat, termasuk menghadiri forum-forum desa dan kecamatan seperti musyawarah desa (musdes) atau musrenbangcam.
“KPU RI juga mengamanatkan agar sosialisasi tidak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga turun langsung ke desa-desa, agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hak pilih mereka,” pungkasnya.