GROBOGAN — Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 dalam Rapat Paripurna ke-19 di gedung Paripurna I DPRD setempat, pada, Jumat 4 Juli 2025.
Setyo Hadi menyatakan, dalam Raperda terkait perubahan APBD 2025 ini, pendapatan daerah direncanakan sekira Rp 2,99 triliun dengan mengacu pada realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyesuaian transfer pemerintah pusat atau provinsi. Adapun belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,10 triliun.
"Anggaran tersebut mengalami defisit sebesar Rp 109,58 miliar, seluruhnya ditutupi melalui pembiayaan netto dari SiLPA Tahun Anggaran 2024, seperti hasil audit dari BPK RI Perwakilan Jawa Tengah. Maka dengan demikian, defisit setelah pembiayaan netto menjadi nol rupiah,” jelasnya.
Setyo Hadi mengatakan, penyesuaian belanja dan kebijakan pembangunan tahun 2025 berdasarkan penyesuaian terhadap dana transfer dengan penggunaan khusus seperti DAK dan DBHCHT. Termasuk program prioritas Bupati-Wakil Bupati Grobogan yang selaras program nasional Asta-Cita.
"Hal lainnya adalah penguatan belanja tidak terduga untuk respons terhadap kondisi darurat atau mendesak, serta pergeseran anggaran lintas organisasi, kegiatan hingga jenis belanja," ujarnya.
Setyo Hadi menyampaikan, perubahan APBD 2025 ini sudah menyesuaikan perubahan arah kebijakan nasional dan sesuai capaian kinerja semester pertama. Termasuk sesuai kondisi riil dan isu strategis sisa tahun anggaran.
Selain itu, rancangan ini juga disusun berdasar perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang disepakati dan telah mempertimbangkan realisasi APBD 2025 semester pertama serta proyeksi kebutuhan anggaran hingga akhir tahun.
"Dokumen perubahan APBD ini kami ajukan untuk dicermati, diteliti maupun dibahas bersama-sama. Harapan kami rancangan perubahan APBD ini dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu sesuai arahan pemerintah pusat, yakni pekan pertama Juli 2025,” tandasnya.