Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Enam Tempat Karaoke di Kwaron Grobogan Akan Ditutup Paksa

RAKOR - Suasana rapat koordinasi Forum Fasilitasi Penegakan Perda di Kantor Satpol PP Kabupaten Grobogan pada
Selasa 2 Juli 2025. (dok. satpol pp grobogan for disway jateng))

GROBOGAN — Enam tempat karaoke ilegal di Desa Kwaron Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah bakal ditertibkan alias ditutup paksa. Hal itu terungkap saat Forum Fasilitasi Penegakan Perda di Kantor Satpol PP Grobogan, Selasa 2 Juli 2025 lalu.


Keenamnya diduga melanggar aturan yang berlaku. Bahkan, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Grobogan telah melayangkan surat peringatan tiga kali kurun waktu, Mei hingga Juni 2025.


Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan, Ahmad Rifqi Syamsul Huda menyatakan, pihaknya telah menerima permintaan resmi dari Disporabudpar Grobogan untuk melakukan penutupan tempat karaoke tersebut.


"Disporabudpar melaporkan bahwa keberadaan keenam tempat karaoke di Desa Kuwaron itu melanggar hukum. Bahkan, sebelumnya sudah diberi SP sampai SP3, tetapi tidak digubris,” katanya dalam keterangan tertulisnya.


Rifqi menjelaskan, tempat karaoke itu sudah menjadi sorotan publik sejak operasi gabungan yang digelar pada Mei 2025 lalu. Saat itu, razia dilakukan setelah viral di media sosial seusai karena terjadi keributan antara pemilik karaoke dengan pengunjung.


"Dari razia tersebut, ditemukan enam tempat karaoke serta satu panti pijat beroperasi tanpa izin resmi. Data hasil operasi tersebut sudah diserahkan ke pihak Disporabudpar sebagai instansi yang membawahi tempat hiburan," lanjutnya.


Rifqi menambahkan bahwa, dari hasil rakor terbaru, pihaknya bersama lintas sektor telah menyusun langkah untuk melakukan penutupan. Namun soal pembongkaran bangunan, diperlukan koordinasi lebih lanjut.

"Pendirian tempat karaoke tersebut melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2022 serta Perbup Nomor 3 Tahun 2020," tegasnya.


Rifqi mengatakan, bangunan karaoke tersebut berdiri di lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Karena itu, pihaknya perlu koordinasi dengan PUPR Kabupaten Grobogan agar turut aktif memfasilitasi tahap eksekusi.


"Nanti kami akan jadwalkan sesegera mungkin mengenai penyegelan tempat karaoke tersebut," pungkasnya.


Adapun tempat karaoke itu meliputi Cahaya Musik, Kafe Ela, Maesa Kafe, Wulan Kafe, Gayeng Kafe, serta MK Kafe.


Sementara itu, Kepala Desa Kuwaron Ali Musyafak menegaskan pihaknya bersama jajaran perangkat desa telah melakukan upaya penanganan sesuai kewenangan. Katanya, tempat karaoke tersebut udah ada sejak lama, bahkan sebelum dia menjabat sebagai kades.


"Pemiliknya silih berganti, tanpa ada kontribusi untuk desa. Secara legal formal, tempat karaoke itu juga menyalahi aturan Perda, baik dari sisi perizinan atau lokasi," bebernya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube